
BLITAR (Lentera) - Pihak LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, mengusut dugaan keterlibatan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dalam kasus korupsi dam Kali Bentak Rp 4,9 miliar.
Disampaikan Koordinator LSM GPI Blitar, Joko Prasetyo kalau dugaan keterlibatan TP2ID dalam kasus korupsi dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar jelas-jelas nyata terlihat, setelah adanya pengakuan tersangka salah satu pejabat Dinas PUPR Kabupaten Blitar melalui kuasa hukumnya.
"Pejabat pada Dinas PUPR tersebut hanya sekedar bawahan, yang bertanggungjawab secara administratif saja. Sementera kebijakan dan keputusan, dalam menunjuk kontraktor pelaksana bukan kewenangannya," ujar Joko, Selasa (29/4/2025).
Ditegaskan Joko adanya pengakuan tersangka tersebut sudah menjadi sebuah petunjuk bagi kejaksaan, untuk membongkar peran dari TP2ID dalam karupsi dam Kali Bentak tersebut.
Bahkan disebutkan tersangka Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air tersebut, Hari Budiono (HB) alias Budi Susu (BS) kalau penunjukkan CV Cipta Graha Pratama sebagai pelaksana proyek dam Kali Bentak atas arahan TP2ID.
"Sudah jelas nyata kan, jadi tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak menindaklanjuti keterlibatan TP2ID," tegasnya.
Keberadaan TP2ID ini menurut Joko juga menjadikan komponen birokrasi menjadi macet bahkan mati, seperti PPK dan PPTK tidak berfungsi keahliannya di bidang teknik.
"Karena dari perencanaan sabo dam, kemudian pelaksanaannya menjadi dam ini jelas kebohongan publik," tandasnya.
Termasuk peran Inspektorat dan DPRD khususnta Komisi III dalam pengawasan, juga tidak berfungsi alias mati.
Ditambahkannya dengan fakta yang demikian ini, Tim Penyidik Kejaksaan Blitar harus berani menindak keterlibatan TPD2ID baik langsung maupun tidak langsung imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan dugaan korupsi dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar. Tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 4 tersangka, serta memeriksa 35 orang saksi.
Keempat tersangka tersebut diantaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek dam Kali Bentak, Direktur CV Cipta Graha Pratama M Baweni dan tenaga administrasi, M Iqbal. Serta 2 dari ASN yaitu Sekretaris DInas PUPR, Heri Santosa (HS) dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu (BS). Sementara Kepala Dinas PUPR, Dicky Cubandono yang mengajukan pensiun dini belum tersentuh.
Penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Blitar periode 2021-2024, Rini Syarifah dan kakak kandungnya, M Muchlison yang juga anggota TP2ID serta menggeladah 2 rumahnya.
Terkait dugaan keterlibatan TP2ID, sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy menegaskan tidak keraguan untuk mengusutnya. Apalagi telah diperiksanya 3 orang anggota TP2ID sebagai saksi, dalam penyidikan korupsi dam Kali Bentak.
"Kalau ada alat bukti yang menuju kesana (keterlibatan TP2ID), kita tidak akan ragu tapi perlu waktu untuk mengumpulkan alat bukti itu," tegas Willy.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra