
Blitar - Meskipun secara tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar akan banding atas putusan PTUN, pihak penggugat pemilik Karaoke Brillian mengabaikan dan tetap akan membuka kembali usahanya.
Kepastian akan segera dibukanya kembali Cafe & Karaoke Brillian yang berlokasi di Jl. Semeru Kota Blitar, disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya Mulyono, SH yang mengakui pihaknya mengantongi putusan penundaan SK No 35 dan SK No 36 dari PTUN Surabaya. "Jadi selain pencabutan dan pembatalan sesuai amar putusan hakim, kita juga mengajujan penundaan kedua SK tersebut. Jadi Karaoke Brillian menganggap SK tidak ada dan tidak menerima SK itu," tutur Mulyono kepada Lentera Today, Senin(11/11).
Dijelaskannya, karena ada surat keputusan penundaan tersebut, maka Karaoke Brillian bisa buka kembali, meskipun pihak pemkot melakukan upaya banding. "Kan yang dibanding pokok perkaranya yaitu pencabutan dan pembatalan SK No 35 dan SK No 36, sedangkan penundaan tidak masuk dalan pokok perkara," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai putusan No.35/G/2019/PTUN.SBY tertanggal 5 November 2019 tergugat Walikota Blitar dinyatakan kalah melawan penggugat Heru Sugeng Priyono pemilik Cafe dan Karaoke Brillian di Jl. Semeru Kota Blitar. Hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat menyatakan batal demi hukum SK Walikota Blitar No : 500/35/410.113.3/2018, Tentang Penghapusan dari Daftar Perusahaan tanggal 21 Desember 2018 dan SK Walikota Blitar Nomor : 500/36/410.113.3/2018, Tentang Penutupan Perusahaan, tertanggal 21 Desember 2018.
Karaoke Brillian ditutup paksa oleh Pemkot Blitar pada 21 Desember 2018 lalu, pasca penggrebekan oleh Unit Reknata I Ditreskrimum Polda Jatim 3 Desember 2018 setelah petugas menemukan ada dugaan tindakan asusila di sana. Penggrebekan itu berbuntut panjang, Ormas Islam juga mendesak Pemkot Blitar untuk menutup seluruh karaoke yang ada, hingga dikabulkan dengan alasan sedang dalam proses pembuatan aturan
Sementara itu pihak Pemkot Blitar melalui Kabag Hukum, Ahmad Tobroni ketika dikonfirmasi mengenai kepastian upaya banding, membenarkan akan akan segera melakukannya. "Sesuai dengan arahan pimpinan, rencananya akan banding," tutur Tobroni. Mengenai materi yang akan diajukan dalam banding nanti, Tobroni hanya mengaku sesuai dengan alat bukti yang ada.
Demikian juga ketika disinggung mengenai rencana pihak penggugat yakni pemilik Karaoke Brillian akan membuka kembali usahanya. Tobroni menjawab kalau seharusnya menunggu sampai ada keputusan hukum tetap pungkasnya.(ais)