20 April 2025

Get In Touch

Kuasa Hukum Korban Laporkan Oknum Dokter Persada Hospital ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual

Kuasa hukum korban QAR, Satria Marwan, Jumat (18/4/2025) (Santi/Lentera)
Kuasa hukum korban QAR, Satria Marwan, Jumat (18/4/2025) (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret oknum dokter di Persada Hospital, Kota Malang, akhirnya masuk ke ranah hukum. Kuasa hukum korban QAR, Satria Marwan, secara resmi melaporkan dokter berinisial Y tersebut ke Polresta Malang Kota, Jumat (18/4/2025). 

Laporan ini dibuat setelah tidak adanya iktikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab.

"Hari ini, dengan terpaksa kami akhirnya melaporkan dokter Yoga ini ke pihak kepolisian. Kami pikir setelah pemberitaan muncul, ia akan menyerahkan diri atau merasa bersalah. Tapi nyatanya tidak," ujar Satria Marwan di depan Polresta Malang Kota.

Menurut Satria, laporan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menyebut kliennya menjadi korban pelecehan seksual oleh dokter Y pada tahun 2022 lalu, saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Terkait barang bukti yang dibawa dalam laporan, Satria menyebut sudah ada dokumen dan keterangan pendukung. "Ada beberapa surat dan kesaksian yang kami serahkan. Namun kami belum bisa menjelaskannya secara rinci sekarang karena masih dalam proses pemeriksaan," katanya.

Saat melapor, korban datang bersama dua orang, termasuk satu anggota keluarga. Kuasa hukum menyebut korban masih mengalami trauma dan tekanan psikologis akibat peristiwa yang dialaminya. "Ada trauma. Kadang kalau melamun, memori kejadian itu kembali. Dia juga masih gelisah dan bertanya-tanya apakah langkah melapor ini sudah tepat," imbuhnya.

Pelaporan ini, kata Satria, sekaligus menjadi bentuk dorongan agar korban kekerasan seksual lainnya tidak takut untuk bersuara. "Kami tegaskan bahwa melapor dan bicara adalah langkah yang benar," katanya.

Disinggung terkait pihak RS yang ingin melakukan konfrontasi kepada korban atas pernyataan dokter Y. Yang menganggap wajar pemeriksaan yang telah dilakukannya kepada QAR. Satria menegaskan hal tersebut sangat menyalahi aturan dalam UU TPKS. 

"UU TPKS gak memperbolehkan itu. Konfrontasi, mempertemukan pelaku dengan korban, gak boleh," pungkasnya. 

Sebagai informasi, kasus ini mencuat ke publik setelah korban dengan akun Instagram @qorryauliarachmah mengunggah sebuah postingan pada 16 April 2025. Dengan menyebut dirinya menjadi korban pelecehan oleh seorang dokter di rumah sakit swasta Kota Malang, pada tahun 2022 lalu saat menjadi pasien di RS tersebut. 

Menanggapi polemik yang berkembang, pihak rumah sakit swasta tempat dokter Y bekerja telah melakukan investigasi internal dan menonaktifkan dokter tersebut untuk sementara waktu.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.