20 April 2025

Get In Touch

KPU Ngawi Kembalikan Anggaran Sisa Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 8,4 Miliar

Pleno KPU Ngawi Penetapan Paslon Terpilih Hasil Pilkada 2024. (foto:ist/IG@ProkopimNgawi)
Pleno KPU Ngawi Penetapan Paslon Terpilih Hasil Pilkada 2024. (foto:ist/IG@ProkopimNgawi)

NGAWI (Lentera) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi telah mengembalikan sisa anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ke kas daerah sebesar Rp 8,4 miliar, anggaran tersebut berasal dari dana hibah APBD Kabupaten Ngawi dan dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pengembalian sisa anggaran ini diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD, telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 41 Tahun 2020. Pasal 26 ayat (1) menyebutkan, bahwa sisa dana hibah yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan calon terpilih.

Di Ngawi, pengusulan calon terpilih telah dilakukan pada 16 Januari 2025 melalui sidang paripurna DPRD Ngawi. Artinya, batas waktu pengembalian dana jatuh pada 16 April 2025.

Ketua KPU Ngawi, Samsu Mustakim menyampaikan bahwa lembaganya menerima dana hibah sebesar Rp 49,9 miliar untuk pelaksanaan Pilbup Ngawi 2024. Hingga akhir tahapan, dana yang terserap mencapai sekitar 83 persen.

“Realisasi anggaran mencapai sekitar Rp 41 miliar, sisa anggaran yang dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 8,4 miliar,” ungkap Samsu, Senin (14/4/2025).

Proses pengembalian dana lanjutnya, telah dilakukan pada 11 April 2025 jauh sebelum tenggat waktu berakhir. Ia menambahkan bahwa sebagian besar anggaran digunakan untuk pembiayaan badan adhoc, mulai dari tingkat kecamatan, desa, hingga TPS.

“Penggunaan terbesar adalah untuk badan adhoc, yang mencapai sekitar 79 persen dari total anggaran yang terserap,” jelas Samsu.

Reporter: Miftakul FM/Editor: Ais

 

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.