18 April 2025

Get In Touch

Pers Dilarang Meliput Sidang Kasus Pemberontakan Mantan Presiden Korsel

ARSIP: Polisi tiba di gerbang kediaman kepresidenan ketika para pendukung Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, berdemo memprot
ARSIP: Polisi tiba di gerbang kediaman kepresidenan ketika para pendukung Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, berdemo memprot

SEOUL (Lentera) - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol pada hari Senin (14/4/2025) menghadiri sidang pertama kasus pemberontakan yang melibatkan dirinya karena menerapkan darurat militer pada Desember tahun lalu.

Selama sidang berlangsung, pers tidak akan diizinkan meliput berdasarkan perintah pengadilan.

Yoon tiba di Pengadilan Negeri Pusat Seoul dengan menggunakan kendaraan keamanan berwarna hitam, yang memasuki gedung lewat area parkir bawah tanah untuk menghindari sorotan publik.

Sidang itu digelar sebelum pukul 10 pagi waktu setempat (08.00 WIB). Yoon duduki di kursi terdakwa dengan memakai setelan biru.

Yoon, yang juga mantan jaksa agung, menghadapi dakwaan memimpin pemberontakan dengan menerapkan darurat militer pada 3 Desember. Dia juga mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional, yang diduga merupakan upaya mencegah parlemen menentang tindakannya itu.

Beberapa hari kemudian, dia dimakzulkan oleh Majelis Nasional dan dicopot dari jabatannya pada 4 April setelah Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat memperkuat pemakzulannya.

Dilansir Antara, Pengadilan Negeri Pusat Seoul akan melakukan pemeriksaan identitas terhadap Yoon sebelum jaksa dan tim hukum Yoon menyampaikan dakwaan dan argumen mereka masing-masing. Dua perwira militer juga akan diperiksa sebagai saksi.

Sejak digulingkan, Yoon telah dipindahkan dari kediaman resmi presiden di Hannam-dong, Seoul, ke rumah pribadinya yang hanya 10 menit berjalan kaki dari gedung pengadilan itu (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.