20 April 2025

Get In Touch

Petugas mengambil barang bukti plastik sisa ledakan balon udara berpetasan yang jatuh menimpa rumah warga 

Balon udara berpetasan merusak salah satu rumah warga di Tulungagung.
Balon udara berpetasan merusak salah satu rumah warga di Tulungagung.

TULUNGAGUNG (Lentera) - Balon udara berpetasan merusak atap dan platon rumah Marsini warga Desa Suruhan lor, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (13/4/2025). Polisi memburu 15 remaja, sebagian di antaranya anak di bawah umur, yang diidentifikasi sebagai pelaku penerbangan balon udara berpetasan tersebut.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, Marsini tengah berada di depan rumah dan melihat sebuah balon udara berpetasan terbang dari arah barat daya. "Saya sempat lihat itu petasan yang kecil-kecil meledak duluan dan balon tidak terlalu tinggi terbangnya. Di sekitar rumah Pak Carik itu meledak yang pertama, kemudian agak ke sini meledak yang kedua," kata Marsini, dikutip dari detik, Minggu (13/4/2025).

Tak lama setelah itu, balon udara melintas di atas rumahnya dan tiba-tiba meledak dengan kekuatan yang lebih besar. "Awalnya nggak tahu kalau rumah saya yang kena. Saya justru diberi tahu sama tetangga," ujarnya.

Setelah itu diketahui bahwa genting rumahnya di bagian utara hancur. Selain itu, ledakan juga menghancurkan plafon yang ada di dalam kamar pribadinya. "Saya tengok di dalam ternyata parah, genting-genting rontok, beberapa plafon juga retak-retak," imbuhnya.

Marsini menyebut, petasan yang jatuh tersebut diperkirakan memiliki ukuran yang cukup besar. Sehingga, mampu merusak kamar rumahnya. "Tadi sempat lihat waktu masih terbang ya sekitar satu lengan. Kalau balonnya tidak jatuh, yang jatuh petasan sama parasutnya," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Bandung AKP Mohammad Anwari mengatakan, pascainsiden ini pihaknya bersama tim Inafis Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan upaya penyelidikan dan olah TKP.

"Kami cukup prihatin dengan kejadian ini. Ini yang kedua di wilayah kami. Tadi kami sudah ke TKP dan mengamankan beberapa barang bukti," kata Anwari.

Dari proses penyelidikan, pihaknya berhasil menemukan titik yang menjadi lokasi penerbangan balon udara. Lokasi tersebut berada di Dusun Bakah, Desa Mergayu, Kecamatan Bandung atau sekitar 500 meter dari titik jatuhnya balon.

"Lokasinya ini di jalan di kawasan area persawahan. Tadi ada salah satu petani yang mengetahui proses penaikkan balon, sekitar 15 anak yang melakukan," ujarnya.

Di lokasi tersebut pihaknya mengamankan barang bukti sisa pembakaran untuk peluncuran balon udara. Pihaknya juga berhasil mengidentifikasi identitas para terduga pelaku.

"Terkait kejadian ini kami sudah identifikasi siapa-siapa mereka. Namun, saat kami datangi rumahnya anak-anak tersebut tidak ada," jelasnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut Anwari memanggil seluruh orang tua terduga pelaku. "Karena anaknya tidak ada, maka orang tuanya kami panggil dulu," ujarnya.

Pihaknya menegaskan, akan memproses hukum kasus ini, karena masyarakat telah berulang kali diingatkan namun masih banyak yang membandel. "Boleh dikatakan Bandung ini darurat balon udara," tegasnya.

Sebelumnya, Polres Tulungagung berhasil mengamankan 39 balon udara ilegal melalui razia pasca-Lebaran 2025 di berbagai wilayah Kabupaten Tulungagung. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (10/4/2025).

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan razia dilakukan bersama TNI, PLN, dan jajaran Polsek menyusul laporan masyarakat serta agenda Kamtibmas 2025 terkait maraknya balon udara liar.

Razia terbanyak terjadi di wilayah Polsek Bandung, dengan 29 balon diamankan dari enam desa, termasuk satu balon viral akibat petasan yang meletus di Desa Gandong. Selain balon, petugas menyita petasan, bahan peledak, serta alat pembuat balon udara.

Kapolres Tulungagung, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa, dari 39 balon yang diamankan, enam di antaranya berhasil diturunkan saat sedang terbang, sementara 33 balon lainnya diamankan sebelum diterbangkan.

“Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam penerbangan balon udara ilegal. Dari jumlah tersebut, tujuh orang diproses secara hukum (sidik) di Polres Tulungagung maupun Polsek setempat, sementara sembilan orang lainnya diberikan pembinaan, ” ungkapnya.

Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, Pasal 421 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan terkait aktivitas yang membahayakan penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara ilegal, terutama yang menggunakan bahan peledak, karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan masyarakat umum. ”Kami akan terus melakukan penertiban guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Tulungagung, ” jelasnya. (*)

Editor : Lutfiyu Handi
Berbagai Sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.