18 April 2025

Get In Touch

Orang Ini Berhasil Bobol 29 Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

Pelaku pencurian modus antar paket di Riau, Hengky Nandani, saat ditangkap polisi (Detik/Dok. Humas Polda Riau)
Pelaku pencurian modus antar paket di Riau, Hengky Nandani, saat ditangkap polisi (Detik/Dok. Humas Polda Riau)

PEKANBARU (Lentera) -  Hengky Nandani (34) berhasil menyatroni 29 rumah kosong di Pekanbaru dan Kampar, Riau yang sedang ditinggal mudik pemiliknya. Modusnya, pelaku berpura pura sebagai pengantar barang.

Atas aksinya ini, Hengky akhirnya meringkut di tahanan setelah Polda Riau menangkapnya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengatakan pengungkapan perkara ini berawal dari postingan media sosial perihal adanya rumah di Siak Hulu, Kampar yang ditinggal mudik penghuni. Dalam video tersebut rumah itu dibongkar oleh orang yang tidak dikenal yang terekam CCTV pada kejadiannya 2 April 2025.

"Berdasarkan video yang viral, tim siber melakukan pengecekan dan komunikasi dengan pemilik akun kapan kejadian dan dimana. Kita melakukan koordinasi dengan tim maka kita mendapatkan identitas tersangka inisial HN," katanya dilansir dari antara Selasa (8/4/2025).

Ia melanjutkan setelah mengantongi identitas tersangka tim, pada (4/4/2025) tim melakukan penangkapan tersangka di wilayah Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru tepatnya pada salah satu Anjungan Tunai Mandiri.

"Setelah melakukan penangkapan, langsung kita tahan di Markas Polda Riau, berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan di 29 tempat kejadian perkara dari mulai pertengahan Februari sampai 2 April 2025," ungkapnya.

Dilansir dari Detik, dalam melancarkan aksinya, pelaku Hengky berpura-pura mengantarkan paket. Namun, setelah melihat rumah kosong dan tak ada jawaban pemilik rumah barulah dia beraksi.

Rumah yang jadi sasaran sendiri dicari oleh pelaku secara acak. Pelaku beraksi sejak pukul 13.00-16.00 WIB dengan modus pura-pura memantau lokasi sekitar. Total setidaknya ada 29 rumah yang berhasil disatroni. 

Adapun 29 TKP tersebut terdiri atas Kecamatan Rumbai sebanyak 5 lokasi, Tampan ada 9 lokasi, Universitas Islam Riau ada 2 lokasi di Kota Pekanbaru. Sedangkan di Kampar ada di Jalan Garuda Sakti sebanyak 7 TKP, Rimbo Panjang ada 4 TKP, dan Siak Hulu ada 1 TKP.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan tersebut, diantaranya 5 unit sepeda motor, laptop, telpon seluler, kamera. Di sisi lain, ada juga barang hasil curian yang sudah digadai atau dijual tersangka. 

"Untuk pasal kita tetap pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun," tutur Kombes Pol Asep Darmawan. (*)

Editor : Lutfiyu Handi/Berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.