07 April 2025

Get In Touch

Pengakuan Jurnalis Korban Pemukulan Polisi di Semarang: Saya Kaget Dia Pukul Kepala Saya

Tim Pengamanan Protokoler Kepala Kepolisian RI yang melakukan kekerasan, yakni Ipda Endry Purwa Sefa meminta maaf terhadap korban Jurnalis ANTARA
Tim Pengamanan Protokoler Kepala Kepolisian RI yang melakukan kekerasan, yakni Ipda Endry Purwa Sefa meminta maaf terhadap korban Jurnalis ANTARA

SEMARANG (Lentera) -Jurnalis foto dari Antara, Makna Zaezar, menjadi korban dugaan kekerasan saat meliput kegiatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4/2025).

Dalam keterangan resminya, Makna mengungkapkan bahwa ia merasa kaget saat kepalanya dipukul tanpa alasan yang jelas. Selain itu, sejumlah jurnalis lainnya juga mendapat makian dari pengawal Kapolri.

Makna menjelaskan bahwa awalnya Kapolri sedang berbincang dengan pemudik difabel dan lansia yang menggunakan kursi roda di peron Stasiun Tawang.

Setelah itu, Kapolri dijadwalkan untuk melakukan inspeksi ke dalam gerbong kereta.

Namun, pengawal pribadi Kapolri meminta agar media dan Humas Polri membuka jalan. Dalam proses tersebut, pengawal tersebut bersikap kasar, sehingga Makna merasa perlu menjauh dari posisinya untuk menghindari keributan.

"Nah, posisi saya di kiri. Saya tahu kalau beliau mau ke kiri kan, makanya saya pindah ke seberang. Waktu sebelum saya pindah ke seberang, si ajudannya ini ngomel-ngomel kalian kalau dari pers tak tempeleng satu-satu, gitu," kata Makna, Minggu (6/4/2025).

Mendengar ancaman tersebut, Makna kembali ke posisinya semula.

Namun, pengawal justru melakukan tindakan kekerasan terhadapnya dan memukul kepala sejumlah awak media. 

Kejadian itu sempat terekam dalam video oleh para jurnalis.

"Saya dibilang begitu kaget ya, terus saya kembali ke posisi saya. Nah, waktu posisi mau balik itu dia mengeplak kepala saya. Jadi dia mengeplak ya, kalau bahasanya sini itu ngeplak bagian kepala belakang. Nah, setelah itu saya kaget ya. Wah, kenapa mas? Saya bilang begitu lalu orangnya diam, kemudian dia lanjut marah-marah, kemudian lanjut kerja lagi," ungkapnya.

Menanggapi insiden tersebut, Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara mengecam tindakan intimidasi oleh pengawal Kapolri terhadap Makna Zaezar.

Direktur Pemberitaan Antara, Irfan Junaidi, mengutip Kompas, meminta Polri bertanggung jawab atas insiden dugaan kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa sikap ajudan itu melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Insiden seperti ini kenapa harus terulang, sangat disesalkan. Teman-teman pers sedang menjalankan tugas untuk membantu memberitakan kegiatan Kapolri. Saya sangat yakin tidak ada iktikad lain, selain menunaikan tugas, dan semestinya iktikad ini bisa dipahami dan dihormati. Sehingga tidak perlu ada tindakan kekerasan, atau ancaman verbal," kata Irfan.

Irfan juga mendesak Polri untuk memproses oknum yang terlibat dalam insiden tersebut sesuai prosedur.

"Antara akan meminta Polri bertanggung jawab atas insiden tersebut. Oknum yang bersangkutan harus diproses sesuai prosedur secara transparan. Sekaligus, insiden ini juga harus menjadi bahan koreksi agar di masa mendatang tidak terulang," lanjutnya.

LKBN Antara menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas jurnalisme secara profesional dan objektif. Irfan menekankan pentingnya dukungan Polri dalam menjamin kelancaran tugas awak media di lapangan.

"Kami meminta kepada Polri dan pihak lain untuk dapat membantu terlaksananya tugas tersebut dalam kondisi apapun. Kami sangat yakin, apabila semua pihak bisa saling memahami dan menghormati tugas masing-masing dengan baik, masyarakat akan sangat terbantu," tandasnya (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.