04 April 2025

Get In Touch

Batas Waktu 11 April, Wajib Pajak yang Lapor SPT Baru 12,34 Juta 

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA (Lentera)-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2024 sebanyak 12,34 juta per 1 April 2025. Angka ini terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.

Dikerahui, tahun ini, DJP memperpanjang batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang sebelumnya adalah 31 Maret 2025. Dengan perpanjangan ini, masyarakat bisa melakukan lapor SPT hingga 11 April 2025.

“DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya, Rabu (2/3/2025). 

Lebih lanjut Ia menjelaskan target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan melainkan selama satu tahun. Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. 

"Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Dwi. 

Dwi juga menjelaskan, DJP juga menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo.

“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” jelasnya. 

Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

 

Editor:Widyawati/berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.