04 April 2025

Get In Touch

Borok Pertamina: Pertalite Dioplos jadi Pertamax (Koran, Rabu 26/2/2025)

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membongkar borok tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Penyidik kejaksaan menemukan adanya pemufakatan jahat. Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian 'diblending' atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax. Dugaan korupsi yang dilakukan selama periode 2018-2023 diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi. Ada tujuh orang tersangka yang dijerat Kejagung dalam perkara ini. Empat di antaranya merupakan petinggi di subholding Pertamina, berinisial RS, SDS dan YF dan AP. Sementara tiga lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak. Kasus inipun membuat warganet geram. Akibatnya, kata 'Pertamina' dan 'Pertamax' menjadi trending di media sosial X, sebagai wujud kekecewaan publik. Dalam nada yang serupa publik merasa ditipu. Duh. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/26022025.pdf

Share:
img
Author

Neiska

Lentera.co.
Lentera.co.