
Jakarta (Lentera) – Otoritas maritim Malaysia menahan tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap membobol dan mencuri di anjungan minyak tak berpenghuni di perairan Terengganu.
Menurut keterangan resmi Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (APMM), insiden ini pertama kali terdeteksi setelah Pusat Operasi Maritim Negara Bagian Terengganu (PUSOP) menerima laporan dari Grup Keamanan Petronas terkait aktivitas mencurigakan di anjungan minyak Tembikai (CPP TEMBIKAI).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 13.30 waktu Malaysia atau 12.30 WIB. Tim operasi yang melakukan pemeriksaan menemukan tanda-tanda penyusupan, termasuk keberadaan seseorang yang bersembunyi di ruang pembangkit listrik.
Guna menindaklanjuti laporan tersebut, kapal patroli KM RAWA dikerahkan dan tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 untuk melakukan pemantauan. Namun, akibat kondisi gelap dan ombak tinggi yang berisiko bagi keselamatan personel, tim baru dapat menaiki anjungan keesokan harinya, Kamis (20/2/2025), pukul 11.30.
Hasil pemeriksaan menunjukkan anjungan dalam kondisi berantakan dengan kabel terputus, tumpukan baterai, serta berbagai peralatan seperti pemotong kabel dan kunci pas. Tujuh WNI berusia antara 25 hingga 45 tahun ditemukan bersembunyi di ruang ventilasi. Mereka segera diamankan dan dibawa ke Dermaga Maritim Negara Bagian Terengganu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan awal mengungkap bahwa para pelaku mencapai lokasi menggunakan perahu dan berusaha melarikan diri saat mengetahui keberadaan aparat.
19 WNI Terlibat Sindikat Penipuan Online di Kuala Lumpur
Sementara itu, Departemen Imigrasi Malaysia juga mengumumkan penangkapan 19 WNI yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring (scamming) di Kuala Lumpur. Mereka ditangkap dalam operasi besar yang menyasar sindikat penipuan online di kawasan Kuchai Lama.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Dato’ Zakaria Shaabah, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu (19/2/2025), pukul 11.30 waktu setempat, di 17 rumah mewah yang disewa sindikat. Operasi ini melibatkan 120 petugas dan berhasil menangkap 46 warga asing berusia antara 23 hingga 54 tahun.
Dari jumlah tersebut, terdapat 14 laki-laki warga negara China, 15 laki-laki dan empat perempuan WNI, satu laki-laki dan dua perempuan warga Myanmar, dua laki-laki warga Bangladesh, dua perempuan warga Laos, serta enam perempuan warga Thailand.
Sindikat ini memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, WeChat, WhatsApp, dan Telegram untuk menjebak korban dengan modus investasi fiktif, termasuk penjualan saham, properti, kapal mewah, dan emas.
Rumah yang digerebek digunakan sebagai pusat panggilan (call center) yang menargetkan korban, termasuk warga Malaysia dan orang asing. Modus operandi mereka melibatkan tawaran investasi, perjudian daring, serta love scam, di mana korban diminta mentransfer uang ke rekening yang telah disiapkan sindikat. Setelah uang ditransfer, korban umumnya kesulitan menghubungi para pelaku.
Berdasarkan penyelidikan awal, sindikat ini mampu meraup keuntungan harian mencapai RM100.000 hingga RM150.000 (sekitar Rp366,4 juta hingga Rp549,7 juta). Para pelaku yang merupakan warga asing menerima bayaran antara RM2.500 hingga RM3.500 per bulan (sekitar Rp9,2 juta hingga Rp12,9 juta).
Dalam operasi tersebut, pihak berwenang menyita dua unit rack server Lenovo, empat laptop, 88 ponsel dari berbagai merek, tiga router, empat modem, 26 kartu SIM, serta uang tunai sebesar RM100.000 (setara Rp366,4 juta).
Seluruh tersangka kini ditahan dengan berbagai dakwaan terkait pelanggaran Undang-Undang Imigrasi Malaysia, termasuk masuk tanpa izin dan tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan.