
TANGERANG (Lentera) - Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip mengklaim dirinya sebagai bagian korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut.
Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya menjadi sorotan publik beberapa pekan terakhir gara-gara terkait kasus pagar laut 30,16 kilometer di perairan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang.
”Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucap Arsin dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Dia mengakui kurangnya pengetahuannya dalam kasus SHGB/SHM yang menyeret namanya itu. Dia mengeluarkan surat kepemilikan tanah yang menjadi dasar munculnya sertifikat pagar laut kontroversial tersebut.
"Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, hati-hatian ya yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod," ujarnya.
Arsin mengatakan kejadian menjadi pelajaran dan evaluasi internal perangkat Desa Kohod untuk ke depan. ”Saya Arsin secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf," ungkap dia.
Kuasa hukum Arsin, Rendy menambahkan bahwa kliennya itu selama ini telah menandatangani pengajuan SHGB. Namun, dari tindakan itu diakui kliennya karena mendapatkan desakan dari pihak-pihak lain.
"Pak lurah memang menandatangani nah ditandatangani, karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, yang dimaksud pihak lain yaitu dua orang terduga pelaku berinisial SP dan C. Dimana, mereka diketahui sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod.
“SP dan C. Mereka berdua itu adalah pengurus boleh dibilang yang dikuasakan seolah-olah warga dan seolah-olah menguasakan kepada pihak untuk melakukan proses pengurusan sertifikat bisa dibilang seperti itu," kata dia.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.
Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita. Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
Penyidik Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka
Bareskrim Polri telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat izin yang terjadi di lahan pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik saat ini tinggal menunggu hasil uji dari laboratorium forensik (Labfor) terkait sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan.
"Proses pemeriksaan sudah cukup, tinggal menunggu pembuktian terkait barang-barang yang diduga palsu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Polisi telah memeriksa 44 orang, di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin dan perangkat desa lainnya serta sejumlah karyawan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Setelah hasil uji dari Labfor keluar, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.
”Hasil Labfor nanti menjadi bahan gelar (perkara), tinggal itu saja, dan kemungkinan dalam beberapa hari Dari Labfor sudah bisa memberikan kepastian sehingga kami bisa segera menentukan tersangka,” kata Djuhandhani.
Sumber : Antara, Tribun | Editor : M. Kamali