KEBIJAKAN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembelian Liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) hanya bisa dilakukan di pangkalan, secara resmi telah dibatalkan. Dicabutnya larangan pengecer menjual gas 'melon' ini dilakukan setelah keluar instruksi dari Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (4/2/2025). Aturan tersebut memang membuat resah masyarakat sejak ditetapkan 1 Februari lalu. Keluhan warga yang harus antre berjam-jam, keliling mencari pangkalan hingga berita kematian diduga akibat kelelahan usai menunggu lama untuk beli gas, menjadi catatan kelamnya. Tak menunggu lama, kebijakan ini hanya berumur 4 hari setelah akhirnya pengecer diperbolehkan menjual LPG 3 Kg lagi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan penjual di tingkat eceran harus menjadi sub pangkalan. Terkait syarat dan ketentuan, dipastikan gratis dan otomatis berlaku bagi pengecer yang sudah terdaftar di Pertamina. Ironisnya, tampaknya terjadi saling lempar kesalahan terkait kegaduhan LPG subsidi ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaskan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 Kg bukan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto. Padahal, aturan tersebut resmi dikeluarkan 'pembantunya' dari Kabinet Merah Putih dan didukung Pertamina sebagai produsen. Bahkan, pihak istana melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi sebelumnya juga mengeluarkan pernyataan dukungan. Siapa yang selegenje? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/05022025.pdf