
NGAWI (Lenteratoday) - Seorang badut keliling berinisial S (49), warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencuri sepeda motor. Aksi tidak terpuji itu dilakukan di Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.
Pelaku S menggasak sepeda motor milik seorang petani yang terparkir dengan kunci yang masih tertancap di pinggir sawah, pada Senin 9 Desember tahun 2024. Sialnya, aksi pencurian itu diketahui pemilik sepeda motor.
Pemilik sepeda motor yang mengetahui kendaraannya dibawa kabur S, lantas berteriak maling. Pemilik bersama warga setempat mengejar pelaku dan berhasil ditangkap, lalu diserahkan ke Polsek Padas.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan modus pelaku setelah menjadi badut selalu berjalan kaki seorang diri, untuk mencari target. Jika situasi sekitar sepi, pelaku lantas membawa kabur sepeda motor.
"Setelah berganti pakaian, pelaku selalu berjalan kaki dan mengamati situasi serta sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci yang masih menancap. Apabila situasi sekitar sepi, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor," katanya, Selasa(28/1/2025).
Dwi SR menambahkan berdasarkan penyelidikan, pelaku telah melakukan aksi sebanyak 8 kali di berbagai kecamatan di Kabupaten Ngawi. Termasuk diantaranya di Kecamatan Mantingan, Jogorogo, Pitu, Kedunggalar, dan Ngrambe.
"Pelaku sebelumnya pernah dihukum di Kabupaten Sragen dengan perkara pencurian sepeda motor. Sesuai dengan KUHP pasal 362, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.
Dari penyelidikan kasus badut keliling pencuri tersebut, Polres Ngawi mengamankan 7 unit sepeda motor, satu buah mesin, dan BPKB dan STNK sepeda motor.
Polres Ngawi turut mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap pencurian. Serta tidak meninggalkan sepeda motor dengan kunci yang masih tertancap.
Reporter: Miftakul FM/Editor: Ais