
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memberikan vonis empat tahun penjara pada Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) terdakwa membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) hingga tewas. Sidang pembacaan vonis digelar di ruangan Cakra PN sekitar pukul 11.32 WIB, Kamis (23/1/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ida Ayu saat membacakan vonis, Kamis (23/1/2025).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Briptu Dila mengikuti secara daring dari tempatnya ditahan. Hanya tim penasihat hukumnya dari Bidkum Polda Jatim yang hadir di ruang sidang. Sidang juga dihadiri tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto.
Dalam putusannya, Ida Ayu menyatakan Briptu Dila terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga menimbulkan kematian korban. Hal itu sesuai dengan dakwaan JPU yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Setelah mendengarkan vonis tersebut, Briptu Dila terlihat pasrah. Ibu 3 anak ini menyerahkan kepada tim penasihat hukumnya dari Bidkum Polda Jatim. Atas hal itu, penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.
"Setelah kami koordinasi dengan pimpinan kami, baik itu Bapak Kabidkum dan pimpinan di Polda Jatim, kami sepakat untuk menerima," tegas Iptu Tatik, anggota tim penasihat hukum Briptu Dila.
Sementara itu, JPU juga menerima putusan majelis hakim. "Terima kasih, kami dari penuntut umum menerima," kata JPU Angga Rizky Bagaskoro.
Dengan demikian, perkara dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ketua majelis hakim pun memukul palu 3 kali sebagai tanda berakhirnya sidang.
Untuk diketahui, dilansir dari www.law-justice.co, Jumat (24/1/2025), dalam sidang perdana pada Selasa (22/10/2024), JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27).
Pada sidang dengan agenda tuntutan yang digelar Selasa (12/12/2024), JPU menuntut Briptu Dila agar dihukum 4 tahun penjara. JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yaitu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan matinya korban.
Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021. Pasangan polisi ini mempunyai 3 anak berusia balita. Mereka tinggal di Asrama Polisi Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang.
Pembakaran terjadi di garasi aspol tersebut pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, Briptu Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di dalam garasi. Ia lantas menyiram tubuh suaminya dengan Pertalite. Selanjutnya, terdakwa membakar tisu yang ia pegang. Sehingga tisu yang terbakar terjatuh ke Pertalite di lantai garasi.
Seketika api menyambar tubuh Briptu Rian. Akibatnya, korban menderita luka bakar 96%. Saat itu, terdakwa mengaku sempat salah memberi minum kepada suaminya. Ia meminumkan cairan pembersih lantai alih-alih memberi air putih. Sebab Briptu Dila panik.
Briptu Rian menghembuskan napas terakhir di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto pada Minggu (9/6/2024) siang. Jenazahnya dimakamkan di kampung halamannya, Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.
Kasus polwan bakar suami ini dipicu masalah gaji ke-13 Briptu Rian. Briptu Dila sempat mengecek rekening suaminya. Ia mendapati saldonya tinggal Rp 800 ribu. Sedangkan uang Rp 2 juta diambil korban diduga untuk bermain judol. (*)
Editor : Lutfiyu Handi