
BANGKOK (Lenteratoday) - Ratusan pasangan sesama jenis menikah di seluruh Thailand pada, Kamis(23/1/2024) saat negara tersebut, menjadi yang pertama di Asia Tenggara mengakui pernikahan sesama jenis.
Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn telah resmi mengesahkan pernikahan sesama jenis menjadi undang-undang (UU) pada September 2024 lalu.
UU tersebut menandai kemenangan penting bagi komunitas LGBTQ+, yang telah berjuang selama lebih dari satu dekade untuk hak perkawinan yang sama dengan pasangan heteroseksual.
Melansir CNN Indonesia, dengan UU tersebut, pasangan sesama jenis dapat mendaftarkan perkawinan mereka dengan hak hukum, keuangan, dan medis penuh, serta hak adopsi dan warisan.
"Undang-undang kesetaraan pernikahan ini, menandai dimulainya kesadaran masyarakat Thailand yang lebih besar akan keberagaman gender dan penerimaan kita terhadap semua orang. Tanpa memandang orientasi seksual, ras, atau agamaa, penegasan kita bahwa setiap orang berhak atas hak dan martabat yang sama," kata Perdana Menteri, Paetongtarn Shinawatra dalam pesan rekaman yang diputar di sebuah pernikahan massal di ibu kota Bangkok pada Kamis ini.
Menurut Bangkok Pride yang menyelenggarakan acara tersebut bersama pemerintah setempat, setidaknya 200 pasangan mendaftar untuk menikah di pusat perbelanjaan Siam Paragon.
Sebuah karpet pelangi digelar di mal, untuk menyambut para pengantin baru dari segala usia dan lapisan masyarakat, termasuk seorang polisi yang datang dengan seragam bersama pasangannya.
Beberapa orang menyambut penuh semangat perayaan, dengan datang mengenakan jas dan gaun pengantin yang lain mengenakan blazer dan gaun merah muda atau putih. Serta, banyak yang melambaikan bendera pelangi.
Sementara itu, para selebritas dan waria tampil di panggung yang dihiasi dengan hati dan bunga pelangi, dengan layar yang dengan bangga menyatakan, "kesetaraan pernikahan."
Perayaan juga berlangsung di bagian lain negara itu, yang membentang dari kota pesisir timur Pattaya hingga kota pegunungan utara Chiang Mai.
Menjelang perayaan, para pegiat kesetaraan memuji UU baru tersebut sebagai kemenangan untuk kemajuan.
"Ini bisa menjadi model bagi dunia karena kita sekarang memiliki Thailand sebagai model. Ada kesetaraan pernikahan sejati di Thailand," kata Kittinun Daramadhaj, seorang pengacara dan presiden Rainbow Sky Association of Thailand.
Kementerian Dalam Negeri Thailand mengeluarkan peraturan baru, soal keluarga untuk menyelaraskan undang-undang yang mengesahkan perkawinan sesama jenis.
Wakil juru bicara pemerintah Thailand, Karom Polpornklang mengatakan peraturan Kementerian Dalam Negeri soal Pendaftaran Keluarga BE 2568 akan mendukung keluarga sesama jenis yang mulai berlaku hari ini, Kamis (23/1/2025).
"Termasuk pasangan yang bertunangan atau menikah," demikian laporan Bangkok Post, mengutip Karom dilansir CNN Indonesia, Kamis(23/1/2025).
Berdasarkan aturan itu, istilah "laki-laki", "perempuan", "suami", "istri" diganti dengan orang (person), "fiancé", "fiancée" dan "pasangan (spouse)." Setelah berlaku, siapa pun bisa menikah tanpa batasan hukum terkait dengan jenis kelamin.
Thailand sebelumnya mengesahkan Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan pada 24 September 2024 dan mulai berlaku hari ini.
Editor: Arief Sukaputra