
JAKARTA (Lenteratoday) – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 Januari 2025 ini mengatur jadwal libur sekolah tanpa perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Surat edaran bernomor 2 Tahun 2025, nomor 2 Tahun 2025, dan nomor 400.1/320/SJ ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
Jadwal Belajar dan Libur Ramadhan
Surat edaran tersebut menetapkan bahwa siswa akan belajar di rumah pada awal dan akhir Ramadhan hingga cuti bersama Idulfitri. Sementara itu, di tengah bulan Ramadhan, siswa tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kebijakan ini memastikan bahwa tidak ada libur penuh sepanjang Ramadhan, seperti yang sempat ramai diwacanakan.
Berikut jadwal lengkap yang diatur dalam SE:
- 26 Februari – 5 Maret 2025 : Siswa belajar di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai tugas yang diberikan sekolah.
- 6 – 25 Maret 2025 : Siswa kembali belajar di sekolah dengan fokus pada pelatihan akhlak, kepemimpinan, dan kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur'an untuk siswa Muslim, serta bimbingan rohani bagi siswa non-Muslim.
- 26 Maret – 8 April 2025 : Libur Idulfitri.
- 9 April 2025 : Kegiatan belajar mengajar di sekolah dimulai kembali.
Surat edaran ini sekaligus mengakhiri polemik libur sebulan penuh selama Ramadan yang sempat mengemuka. Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan lingkungan masyarakat,” demikian bunyi surat edaran yang diterima, Selasa (21/1/2025).
Sumber: Kemendikdasmen | Editor : M. Kamali