04 April 2025

Get In Touch

Ditemukan HGB 656 Hektare di Perairan Surabaya-Sidoarjo

Hasil tangkap layar temuan soal HGB di perairan Surabaya.
Hasil tangkap layar temuan soal HGB di perairan Surabaya.

SURABAYA (Lenteratoday) - Baru-baru ini, Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare ditemukan di atas perairan wilayah Surabaya-Sidoarjo.  HGB di atas perairan seluas 656 hektare tersebut berada di sisi Timur Eco Wisata Mangrove Surabaya yang berada di tiga titik kordinat.

Titik pertama 7.342163°S, 112.844088°E seluas ±2.193.178 m² (±219,32 hektare). Kedua, 7.355131°S, 112.840010°E seluas ±2.851.652 m² (±285,17 hektare). Ketiga 7.354179°S, 112.841929°E seluas ±1.523.655 m² (±152,37 hektare).

Informasi ini muncul dari hasil temuan pemilik akun X @thanthowy yang juga akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melalui aplikasi Bhumi. 

Thanthowy mengatakan, setelah melalui aplikasi Bhumi, area Surabaya, Sidoarjo ada tiga petak HGB di wilayah Timur daerah Gunung Anyar.

Setelah di cek melalui google earth, HGB 656 hektare tersebut berada di wilayah laut. Dan, berdasarkan RTRW Perda Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023, area tersebut merupakan zonasi perikanan. 

“Tiga petak itu nyambung semua, di muara sungai Sidoarjo Surabaya di Timur Eco Wisata Mangrove. Ketiganya overlap dengan laut. Tapi secara administratif sepertinya masuk ke Sidoarjo,” kata Thanthowy, Selasa (21/1/2025). 

Menurutnya, HGB 656 hektare itu terindikasi dengan Proyek Strategi Nasional (PSN) Waterfront Land (SWL) di pesisir Timur Surabaya. 

“Menyambung seperti puzzle. Dulu sudah ada penetapan area pengerukan laut untuk reklamasi yang membentang dari Surabaya paling ujung Utara sampai Sidoarjo ke bawah. Membentuk segituga kerucut ke arah Madura,” tuturnya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair ini pun khawatir, apabila HGB 656 hektare berlanjut untuk difungsikan, maka luasnya akan melebar hingga ke wilayah Utara Surabaya dan sekitarnya. 

Meski demikian, ia menegaskan bila perizinan HGB di atas perairan laut bertentangan dengan Putusan MK 85/PUU-XI/2013 dan UUD 1945.

“Itu area pesisir yang memang dedicated untuk konservasi mangrove untuk perikanan dan juga ekonomi maritim. Kalau sampai direklamasi, dampak lingkungan dan sosialnya lebih besar,” tutupnya. (*)

Reporter: Amanah | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.