
JAKARTA (Lenteratoday) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai rencana pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi berpotensi menimbulkan permasalahan baru termasuk masalah hukum.
Anggota Baleg DPR RI, Habib Syarief Muhammad Alaydus, dengan teranbg terangan tidak setuju dengan usulan perguruan tinggi menjadi pengelola tambang tersebut. Dia khawatir lembaga pendidikan tinggi itu akan terjerumus ke dalam masalah hukum jika salah dalam mengelola tambang.
Habib Syarief menegaskan dirinya tidak setuju dengan usulan perguruan tinggi menjadi pengelola tambang. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan tugas perguruan tinggi. Menurut dia, tugas perguruan tinggi adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi juga berperan dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi. "Bukan untuk mengelola tambang, karena itu bukan tugas perguruan tinggi," ujarnya, dalam rilis yang diterima Selasa (21/1/2025).
Legislator asal Dapil Jawa Barat I itu mengatakan, pengelolaan tambang akan menganggu konsentrasi perguruan tinggi dalam memberikan pendidikan yang berkualitas kepada para mahasiswa.
"Jika kampus diberikan izin tambang, perguruan tinggi akan berebut menjadi pengelola tambang. Jelas hal itu tidak baik," tegas politikus berlatar belakang ulama itu.
Habib Syarief khawatir jika perguruan tinggi ikut mengelola konsesi tambang, hal itu akan berdampak buruk terhadap kampus. Menurut dia, kekeliruan atau ketidaktahuan yang dilakukan perguruan tinggi nantinya akan menjerumuskan mereka ke meja hijau atau masalah hukum.
"Saat ini usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu. Untuk itu, tidak semestinya perguruan tinggi diberikan izin konsensi tambang," bebernya.
Habib Syarief menambahkan, pemberian izin pertambangan kepada perguruan tinggi bukan solusi tepat untuk meningkatkan kesejahteraan kampus. Menurut dia, ada cara lain yang dapat dilakukan negara untuk meningkatkan kesejahteraan perguruan tinggi.
"Pemerintah dapat memberikan profitability index, seperti yang telah dilakukan perusahaan tambang kepada pemerintah daerah," tandas Habib Syarief.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru. “Bagaimana pemerintah bisa memberikan kewenangan kepada universitas atau perguruan tinggi, yang jumlahnya ribuan di Indonesia? Ini bisa memunculkan masalah baru,” ujar Umbu dalam rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025) dikutip dari dpr.go.id.
Menurut Umbu, keputusan ini kurang tepat jika tujuan pemerintah adalah mendukung peningkatan mutu pendidikan di perguruan tinggi. Ia mengusulkan bahwa bantuan dana langsung lebih relevan untuk mendukung kualitas pendidikan.
“Sepanjang kita belum mengatur bagaimana undang-undang terkait universitas atau perguruan tinggi disesuaikan dengan pengelolaan tambang, maka hal ini berpotensi menimbulkan persoalan,” tambahnya.
Senada dengan Umbu, anggota Baleg lainnya, Al Muzzammil Yusuf, mengingatkan agar perubahan UU Minerba dilakukan secara cermat guna menghindari potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
“Saya kira kita semua sepakat bahwa pemanfaatan minerba sangat penting untuk pembangunan masyarakat, pembukaan lapangan kerja, dan hilirisasi. Namun, kita harus berhati-hati agar tidak memunculkan persoalan baru yang nantinya bisa digugat di Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Al Muzzammil.
Ia juga mempertanyakan relevansi pemberian wewenang pertambangan kepada perguruan tinggi, mengingat Tridharma Perguruan Tinggi hanya mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa Baleg membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan WIUPK tidak hanya kepada badan usaha atau ormas keagamaan, tetapi juga kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM).
Hal ini rencananya akan diatur dalam tambahan Pasal 51A UU Minerba. Pasal 51A ayat (1) menyebutkan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Selanjutnya, Pasal 51A ayat (2) mengatur bahwa salah satu syarat perguruan tinggi yang dapat menerima WIUP adalah memiliki akreditasi minimal B.
Sementara itu, Pasal 51A ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pemberian WIUP kepada perguruan tinggi akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). “Kami tidak ingin produk hukum ini menjadi sumber masalah baru bagi pemerintah,” pungkas Umbu.
Usulan perguruan tinggi bisa menjadi pengelola konsesi tambang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Dalam Pasal 51 huruf A draf RUU Minerba disebutkan bahwa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi dapat diberikan dengan cara prioritas.
Terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang ke perguruan tinggi. Yaitu, mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Perguruan tinggi yang bisa menerima izin pengelolaan konsesi tambang minimal adalah yang sudah berakreditasi B. Perguruan tinggi yang tidak memiliki akreditasi B tidak berhak mendapat izin mengelola tambang.
Draf RUU Minerba juga menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi akan diatur dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya, draf RUU Minerba tersebut menyebutkan, ada tiga pihak yang bisa menerima WIUP, yaitu organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, swasta, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (*)
Editor : Lutfiyu Handi