05 April 2025

Get In Touch

Menyoal Status Songgoriti, Aset Legendaris Milik Pemkab Malang di Wilayah Kota Batu, Siapa yang Berhak?

Gapura masuk Kawasan Wisata Songgoriti, Kota Batu. (dok. ist)
Gapura masuk Kawasan Wisata Songgoriti, Kota Batu. (dok. ist)

MALANG (Lenteratoday) – Persoalan kepemilikan aset kawasan wisata Songgoriti yang terletak di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, kembali menjadi bahasan. Meskipun kawasan legendaris ini berada di wilayah Kota Batu, hingga kini Songgoriti masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Pembahasan kepemilikan ini memunculkan pertanyaan, siapa yang sebenarnya berhak atas Songgoriti tersebut.

"Songgoriti itu memang aset kami, Pemkab Malang. Yang memang dikelola oleh perusahaan daerah, Jasa Yasa," ujar Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, Minggu (19/1/2025).

Sebelumnya, diketahui DPRD Kota Batu mendorong Pemkot Batu untuk segera menyelesaikan status kepemilikan tersebut, namun Pemkab Malang menegaskan aset ini tetap berada di bawah pengelolaannya. Meskipun Kota Batu telah menjadi daerah otonom sejak 23 tahun lalu.

"Ya, artinya harus dipertanyakan. Dikembalikan menjadi aset itu maksudnya bagaimana, kan gitu. Kan sejak awal sejarahnya Songgoriti ini memang milik Pemkab Malang karena aturan juga, yakni Undang Undang nomor 11 tahun 2001, itu tetap milik Pemkab Malang," papar Nurman.

Nurman menjelaskan, terdapat aturan dan ketentuan tertulis yang menyatakan Pemkab Malang tetap menjadi pemilik aset kawasan wisata ini. Menurutnya, hal ini juga terkait dengan aspek legalitas dan sertifikat aset yang tercatat atas nama Pemkab Malang dengan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1.

Dalam kesempatannya ini, Nurman juga menegaskan hingga saat ini, belum ada niatan untuk menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Batu. Hal ini semakin diperkuat dengan pernyataan Nurman, yakni belum ada rencana untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai kemungkinan transfer pengelolaan Songgoriti.

"Kami belum bicara ke arah sana. Kami tidak mau berandai-andai. Karena itu nanti sudah ranah kebijakan, ya," kata Nurman.

Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih, mengungkapkan hingga kini, belum ada rencana dari pemerintah Kota Batu untuk membahas lebih lanjut mengenai pemindahan status kepemilikan aset tersebut pada tahun 2025.

"Kami belum ada rencana untuk membahas soal itu. Karena dari pimpinan juga kami belum mendapatkan arahan lebih lanjut," ujar Eny, dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Kendati demikian, seperti dalam pemberitaan sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, menegaskan persoalan status aset yang sudah berlangsung selama lebih dari dua dekade ini perlu segera diselesaikan. Agar tidak menghambat pengembangan kawasan wisata Songgoriti yang memiliki nilai historis dan ekonomi yang besar.

"Songgoriti sudah jelas berada di wilayah Kota Batu, tapi kenapa asetnya masih dikelola oleh Pemkab Malang? Warga Songgoriti sudah memiliki KTP Kota Batu, seharusnya seluruh aset yang ada di kawasan ini juga berada di bawah kendali Pemkot Batu," kata Khamim.

Lebih lanjut, Khamim berharap agar pemerintahan baru yang dipimpin oleh Wali Kota Nurochman dan Wakil Wali Kota Heli Suyanto dapat segera memberikan solusi terhadap persoalan ini. "Kami berharap pendekatan damai dapat menyelesaikan masalah ini. Namun jika mediasi tidak membuahkan hasil, opsi hukum bisa diambil demi memberikan kepastian bagi masyarakat Songgoriti," tegas Khamim.

Reporter: Santi Wahyu/Co-Editor: Nei-Dya

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.