04 April 2025

Get In Touch

JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas WN China Pengeruk Emas 774 Kg

JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas WN China Pengeruk Emas 774 Kg

JAKARTA (Lenteratoday) - Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak atas kasus tindak pidana penambangan tanpa izin dengan terdakwa warga negara (WN) China, Yu Hao, berbutut. Pasalnya, Jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut mengajukan kasasi.

"Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (17/1/2025).

Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp sudah ditandatangani hari ini. JPU juga sedang menyusun memori kasasi.

PT Pontianak sebelumnya menerima permohonan banding yang diajukan Yu Hao selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin. Perkara banding tercatat dengan nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Yu Hao divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Adapun dalam dakwaan, perbuatan Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin disebut merugikan negara sebesar Rp1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

Kasus menarik perhatian publik karena hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, menilai bahwa Yu Hao tidak terbukti bersalah dalam kasus penambangan tanpa izin, sehingga memberikan vonis bebas. Adapun hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Yu Hao yakni Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif.

Padahal pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Ketapang, Yu Hao dijatuhi hukuman 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar. Dalam sidang itu, Yu Hao dinilai terbukti merugikan negara hingga Rp 1,020 triliun.

Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar. Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

Namun ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak hingga mendapat vonis bebas.

Dilansir dari serambinews.com, Yu Hao merupakan warga negara asing (WNA) asal China. Ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975.

Menurut website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, Yu Hao berusia 50 tahun saat divonis bebas. Dia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia dan tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat. Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI. Kemudian melakukan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas secara ilegal.

Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).

Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal. Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

Di wilayah IUP itulah Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

Bahkan volume batuan bijih emas sudah tergali mencapai sebanyak 2.6887,4 m3. Aktifitas itu mengakibatkan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.