
BATU (Lenteratoday) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu perketat pengawasan bus pariwisata di wilayahnya setiap akhir pekan, bersama tim gabungan melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) di sejumlah objek wisata utama.
Kepala Dishub Kota Batu, Hendri Suseno mengatakan dari pemeriksaan perdana yang dilakukan 11-12 Januari 2025, beberapa unit bus dilaporkan tidak laik jalan hingga harus dilarang beroperasi.
"Selain objek wisata, kami juga menyasar titik kumpul bus pariwisata. Ini dilakukan dengan tim gabungan antara Dishub, Satlantas Polres Batu, Dishub Jatim, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah Jawa Timur Kemenhub," ujar Hendri, Kamis(16/1/2025).
Hendri menjelaskan ramp check tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan para wisatawan serta masyarakat di Kota Batu.
Dengan adanya pemeriksaan rutin, diharapkan dapat meminimalisir potensi kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi kendaraan angkutan pariwisata. Khususnya yang mengalami kerusakan teknis, atau kelengkapan administrasi yang tidak sesuai.
Lebih lanjut, Hendri menyebutkan berdasarkan hasil ramp check yang telah dilakukan, sejumlah masalah ditemukan di lapangan. Pada hari pertama, Sabtu(11/1/2025) tim gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 unit bus di Jatim Park II.
"Hasilnya, 3 unit bus dinyatakan laik jalan, 15 unit laik jalan dengan catatan, dan 6 unit bus terpaksa dilarang beroperasi," katanya.
Beberapa catatan penting yang mencuat lanjutnya, antara lain yakni kelebihan kapasitas penumpang (overseat), pintu darurat yang tidak berfungsi, tidak adanya seatbelt pada beberapa bus, serta kelengkapan administrasi seperti Kartu Pengawasan (KPs) dan KIR yang telah habis masa berlakunya. Selain itu, terdapat pula alat pemadam api ringan (APAR) yang sudah kadaluarsa.
Sedangkan pada hari kedua, Minggu(12/1/2025), pemeriksaan ramp check dilakukan di Jatim Park III terhadap 6 unit bus. Hendri merinci, 1 unit bus dinyatakan laik jalan, 3 unit laik jalan dengan catatan, 1 unit dilarang operasional, dan 1 unit lainnya dilarang operasional serta dikenakan tilang.
"Temuan yang serupa di hari pertama juga kembali ditemukan, seperti kelebihan tempat duduk, pintu darurat yang rusak, dan kelengkapan alat keselamatan yang tidak memenuhi standar," ungkapnya.
Hendri menambahkan ramp check ini sebagai antisipasi kejadian kecelakaan, terlebih pasca kecelakaan maut pada 8 Januari 2025 lalu yang melibatkan bus pariwisata dari Bali. Dalam kecelakaan tersebut, 4 orang meninggal dunia akibat rem blong pada bus yang ternyata memiliki izin angkut yang sudah kadaluarsa sejak 2020 dan uji KIR yang mati sejak 2023.
"Dengan dilakukannya ramp check rutin ini kami berharap di Kota Wisata Batu dijauhkan dari kejadian kecelakaan, terlebih yang dipicu oleh kendaraan besar yang mengalami rem blong," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais