04 April 2025

Get In Touch

Kepala Daerah Tak Bersengketa Dilantik Duluan, Langgar Aturan? (Koran, Kamis 16/1/2025)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2025/01/16012024.pdf">

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) diharapkan tetap melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan jadwal ditetapkan. Artinya akan ada beberapa gelombang pelantikan. Pelantikan dibuat serentak untuk yang tidak bersengketa sesuai perpres yang ada, pada 7 Februari 2024 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati/wali kota. Sementara untuk yang bersengketa baru dilaksanakan sekitar 12 Maret 2025 setelah gugatan selesai disidangkan dan berkekuatan hukum. Opsi lain, semua pelantikan dilakukan pada 13 Maret 2025, menunggu seluruh sengketa diselesaikan. Opsi-opsi tersebut diusulkan para anggota DPR RI dan masih akan dibahas dengan pemerintah. Sebelumnya, akademisi mengingatkan sesuai putusan MK, pelantikan wajib dilakukan serentak. MK mengecualikan pelantikan serentak bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan MK dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serta faktor force majeure sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jadi apakah melanggat aturan bila pelantikan tidak serentak? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2025/01/16012024.pdf

[3d-flip-book id="213573" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera.co.
Lentera.co.