
MADIUN (Lenteratoday) -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turut mengawasi pembangunan pengantian jembatan Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun,Jawa Timur, selain terlalu tergesa-gesa dalam melakukan penunjukan langsung diakhiri tahun 2024, proyek itu juga rawan korupsi karena tidak mengandeng APH dalam pelaksanaanya.
"Harusnya bisa ditunda ditahun berikutnya, tidak tergesa-gesa dilakukan diakhiri tahun, jelas ini jadi tanda tanya bagi kami," kata Komaryono adalah Sekretaris Jendral MAKI, Rabu (15/1/2025).
MAKI berharap kepada aparat hukum juga mengawasi proyek senilai Rp 2.339.574.000 yang dikerjakan oleh CV. Adiyan Jaya Abadi dengan angaran yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Pemerintah Kabupaten Madiun dengan rencana 90 hari pengerjaan sejak 6 Desember 2024.
"Harus ada pengawasan terlebih ini dikerjakan pada saat musim hujan. Jangan hanya mengejar cepat jadi saja, nanti malah timbul masalah hukum," ujar Komaryono.
Sementara Kepala Bidang Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Madiun, Anang Tri Cahyono, mengatakan karena anggaran yang digunakan adalah dana kedaruratan atau bencana tentunya beda dengan proyek-proyek pembangunan yang reguler biasanya.
"Namanya darurat, ya harus sesegera mungkin, karena kalau tidak segera dibangung nanti akan membayakan, menganggu perekonomian," jelas Anang.
Anang menambah jika pelaksanaan keadaan darurat pengantian jembatan Mojopurno l merupakan rekomendasi dari BPBD Kabupaten Madiun yang ditindak lanjuti PJ Bupati untuk dikerjakan melalui dinas PUPR setempat.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH