
SURABAYA (Lenteratoday) - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan Putusan
Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden
(Presidential Threshold). Putusan MK tentang presidential threshold tersebut memberikan
pembaharuan hukum yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017.
Pakar Hukum Konstitusi Universitas Airlangga (Unair), Dr Rosa Ristawati SH LLM
berpendapat bahwa putusan ini memberikan nuansa kepastian hukum baru. Presidential
threshold setidaknya pernah lebih dari 33 kali diuji dengan variasi pertimbangan hukum dan amar putusannya. Ia menambahkan bahwa pengujian yang berulang kali menunjukkan semakin kuatnya indikasi ketidakpastian konstitusional, rasa ketidakadilan, serta tertutupnya akses demokrasi.
Dr Rosa menjelaskan bahwa kewenangan MK berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yakni
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menunjukkan kewenangan MK dalam menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
“Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution berperan penting menjaga keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Putusan MK yang sebelum-sebelumnya seakan menunjukkan bahwa MK belum berani memberikan terobosan politik sebagai langkah
memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Dr Rosa, Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan presidential threshold bertentangan dengan undang-undang dasar telah sesuai dengan aspek
konstitusional. MK dalam menguji perkara, pasti melakukan interpretasi melalui pendekatan originalism dari konstitusi. “Tidak hanya itu, dalam putusan ini MK juga menelusuri risalah pembahasan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 dan risalah pembahasan rancangan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” tuturnya.
Kemudian, menurut Dr Rosa, berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Nomor 62/PUU-
XXII/2024, presidential threshold tidak memberikan manfaat bagi demokrasi. Hadirnya putusan ini, memberikan angin segar untuk memperluas kesempatan partisipasi politik. Lebih lanjut, putusan ini dapat menjadi langkah baru membuka akses demokrasi yang selama ini mungkin tertutup tirani mayoritas partai politik yang dominan.
Pakar hukum konstitusi tersebut berharap, putusan ini membawa dampak baik bagi keadilan
konstitusional dan mengembalikan makna demokrasi yang sesungguhnya. “Penghapusan
presidential threshold dari putusan ini, semoga akan berdampak baik bagi keadilan
konstitusional maupun keadilan elektoral (electoral justice) pada pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Editor : Lutfiyu Handi/rls