05 April 2025

Get In Touch

Gedung Lama RSUD Kertosono Nganjuk Diduga Jadi Tempat Karaoke dan Penginapan Ilegal

Inpeksi mendadak di RSUD Kertosono lama (kuswanto/SJP)
Inpeksi mendadak di RSUD Kertosono lama (kuswanto/SJP)

NGANJUK (Lenteratoday) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lama Kertosono yang berlokasi di Jalan Supriyadi, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk diduga dijadikan tempat karaoke dan tempat penginapan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.

Terkait dengan dugaan tersebut, Komisi 4 DPRD, Satpol PP, Ispektorat kabupaten Nganjuk, dan Forpincam Kertosono melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) pada Jumat (3/1/2025).

Dari sidak tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tempat yang dulunya terkenal angker dan seharusnya melayani kesehatan masyarakat itu beralih fungsi menjadi tempat ilegal.

Dilansir dari suarajatimpost, Jumat (3/1/2025), anggota komisi 4 DPRD Nganjuk, Fauzi Irwana, mengatakan sidak dilakukan setelah ada laporan warga yang menyebutkan ada ruangan-ruangan kosong yang diubah menjadi tempat karaoke, warung kopi, lengkap dengan kamar-kamar yang bisa disewakan.

"Sangat disayangkan, kami turun dengan Kasat Pol PP, Ispektorat dan Camat Kertosono, Lurah Banaran dan RW Banaran, serta Babinsa Banaran dan Kanit Intel Polsek Kertosono. Ternyata benar, disalahgunakan tidak sesuai peruntukan," kata Politikus Partai Nasdem ini.

Dalam laporan itu juga menyebutkan bahwa terlihat sebuah ruangan yang diduga menjadi tempat menginap. Kemudian, di sisi selatan ada tempat karaoke yang dilengkapi dengan sofa besar, TV LED, lengkap dengan sound system dan di depan ruangan tersebut juga terdapat sofa yang bertuliskan warung kopi.

Senada disampaikan Kasat Pol PP Nganjuk, Suharono, juga mengaku menerima laporan dari masyarakat tentang penggunaan tanah aset pemerintah daerah yang belum mendapatkan izin. Satpol PP juga akan mengamankan, karena tidak boleh ada kegiatan di aset tanah milik pemerintah.

"Kami sampaikan, kegiatan di RSUD Kertosono lama ini tidak berizin, dan semuanya kita sepakati kepada calon pengelola. Bahkan, sudah ditindaklanjuti oleh Camat dan Lurah Banaran, serta sudah ada kesepakatan tanggal 21 Desember 2024 kemarin," kata mantan Camat Kertosono ini.

Suharono, dilansir dari tribunneews, mengatakan berdasar hasil pengecekan ada sembilan ruangan yang diduga jadi kamar penginapan. Di kamar tersebut terdapat kasur, beberapa juga dilengkapi pendingin atau AC. Selain itu, ada pula satu ruangan yang ditengarai tempat karaoke. Sebab di sana ditemukan TV dan sound system.

Suharono memastikan aktivitas di aset Pemkab Nganjuk itu tak berizin.

"Kami melakukan tindakan dengan melihat kondisi lapangan sekaligus menyampaikan kepada pengelola tidak boleh ada kegiatan di tanah aset daerah sebelum mendapat izin. Kami minta aktivitas dihentikan," katanya.

Usai muncul kesepakatan itu, pengelola mengangkut sejumlah barang dan tinggal sedikit barang yang tersisa yang belum terangkut. Antara lain, tiga AC, sofa, satu kasur, dan satu dipan.

"Sebagian besar barang sudah diangkut. Sampai hari ini masih proses (pengangkutan)," paparnya.

Suharono menyebut, pihaknya memilih menangani persoalan ini secara persuasif. Kendati, di Peraturan Daerah (Perda) diatur mengenai sanksi terhadap penyalahgunaan aset pemerintah daerah.

"Di Perda sebenarnya ada, tapi tak perlu diterapkan sanksi. Kami gunakan langkah persuasif, sudah diingatkan dan diindahkan pengelola, (persoalan) selesai," sebutnya.

Disinggung aktifitas yang terjadi di tanah aset daerah yang sempat ditempati warga, Suharono menjelaskan, menurut informasi, masyarakat sudah tahu dan informasi tersebut sudah masuk ke Satpol PP.

"Awalnya izin ke saya, untuk UMKM, tapi ternyata beda dengan peruntukannya," sebut Kasatpol PP.

Sementara, Inspektur Nganjuk, Muhammad Yasin menyebutkan izin terkait kegiatan di sini, sudah masuk ke bupati akan tetapi ditolak, karena di tahun 2025 ada rencana untuk pengembangan rumah sakit jiwa.

"Izin yang dibawa pengelola ditolak bupati, karena perencanaan di tahun 2025 ini, akan dibuat Rumah Sakit Jiwa," papar Muhammad Yasin.

Mantan Sekda tersebut menyatakan, dalam waktu dekat gedung lama RSUD Kertosono akan dibersihkan dan ditata, serta merawat aset pemerintah daerah yang terbengkalai. Yasin menambahkan, akan menjaga, baik kerusakan dan kehilangan aset yang menjadi milik pemerintah daerah.

"Kalau ingin menempati aset pemerintah daerah, minimal harus izin terlebih dahulu, dikarenakan ada yang sistemnya sewa dalam penggunaan dan pemanfaatan aset tersebut," cetus Yasin.

Koordinator pengelola UMKM RSUD Kertosono lama, Totok Nuswantoro, dilansir dari suarajatimpost mengatakna sebagai tokoh masyarakat Kertosono, ia berniat memanfaatkan RSUD ini untuk menggerakkan perekonomian di sektor UMKM.

Totok juga berkoordinasi untuk memanfaatkan gedung itu dengan status pinjam atau sewa. Namun, setelah mengurus izin sewa untuk UMKM tersebut ternyata ditolak oleh Bupati Nganjuk.

"Intinya saya mengajukan melalui proses yang benar, hingga terahir tidak di acc oleh Pj Bupati," ungkap Totok.

Totok berkata, kalau masalah lain-lainya, ia tidak tahu menahu, karena tugasnya hanya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tentang proses izin pemanfaatan aset pemerintah.

"Sekali lagi saya tidak tahu, kalau untuk di lapangan kami tidak monitor. Intinya saya merawat mas. Terkait ada kamar itu memang tempat tidurnya bos, jangankan 9 kamar, ada 27 kamar bisa digunakan," pungkasnya. (*)

Editor : Lutfiyu Handi/berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.