04 April 2025

Get In Touch

Perangi Judi Online, Menkomdigi Gandeng Ribuan Relawan TIK dan Masifkan Literasi Digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid saat melakukan kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Malang, Sabtu(4/1/2025). (foto:ist/dok)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid saat melakukan kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Malang, Sabtu(4/1/2025). (foto:ist/dok)

MALANG (Lenteratoday) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas judi online, yang berdampak negatif bagi masyarakat di Indonesia. Dengan menggandeng ribuan relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta mengintensifkan literasi digital kepada masyarakat.

Upaya ini dianggap strategis, untuk menciptakan ruang digital yang sehat sekaligus melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan.

“Yang kita perbanyak juga adalah literasinya. Karena kita melihat bahwa pendekatan teknologi saja tidak akan cukup," ujar Meutya, di sela kunjungan kerjanya di wilayah Malang Raya, Sabtu(4/1/2025).

Meutya menjelaskan pendekatan berbasis teknologi, untuk melawan judi online tidak cukup efektif. Karena sifatnya yang dinamis dan sulit dikendalikan, untuk itu pemerintah perlu mengimbangi langkah teknologi dengan edukasi digital yang masif.

Ia menambahkan pemerintah telah melibatkan relawan TIK di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari strategi literasi digital. Saat ini, menurutnya lebih dari 8.000 relawan TIK tercatat aktif membantu pemerintah, belum termasuk para aktivis dari berbagai organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Lebih lanjut, Meutya juga memuji dedikasi para relawan yang bekerja tanpa pamrih, untuk membantu menyebarkan edukasi kepada masyarakat.

"Alhamdulillah khususnya kemarin ketika kita melawan judi online itu, kami banyak sekali dibantu oleh masyarakat. Secara mandiri rela, untuk melakukan giat-giat di berbagai komunitasnya masing-masing dalam rangka memerangi judi online," terangnya.

Meski fokus pada literasi digital, Meutya menegaskan penegakan hukum tetap menjadi salah satu elemen penting dalam memberantas judi online. Aturan terkait sudah tertuang jelas dalam undang-undang turunan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyatakan judi online dilarang dan pelanggarnya dapat dikenakan sanksi tegas.

"Kalau dari aturan saya rasa sudah cukup keras dan jelas dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa itu salah dan ada sanksi hukumnya. Nanti tinggal penegakan hukumnya seperti apa," tutupnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.