
MADIUN (Lenteratoday) - Proses tukar guling atau penggantian aset milik Desa Purwosari, Kecamatan Waonasri, Kabupaten Madiun yang saat ini digunakan untuk Masjid Quba, oleh Pemerintah Kabupaten Madiun masih belum selesai dan menjadi polemik.
Polemik ini muncul setelah beredar luas di media sosial, selebaran disekitar masjid Quba bertuliskan "Tanah Masjid Quba Milik Desa Purwosari".
Masalah ini bermula dari pengganti aset tanah (tukar guling) yang direncanakan dari mulai tahun 2016, hingga kini tidak ada realisasi sama sekali oleh Pemerintah Kabupaten Madiun.
"Ini dimulai dari surat Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2016, jadi waktu itu ada tim dari kabupaten datang memproses mulai pemakaian tanah bengkok untuk dijadikan lahan Masjid Quba" kata Kasi Pemerintah Desa Purwosari, Budi Hartono, Jumat(3/1/2025).
Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan pengganti aset tanah seluas 2.184 meter persegi, yang berlokasi di Alun-alun Caruban tersebut.
Bahkan pihak Pemerintah Desa Purwosari bersama staff Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Marjoko melakukan pengecekan lokasi pemasangan patok batas yang dilakukan oleh Tim Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Sebelumnya hanya arsir sementara saja dari BPN, kali ini diukur sebagai dasar hak masih milik desa," kata Marjoko.
Marjoko menjelaskan dari hasil pengukuran patok batas tersebut, Pemkab Madiun akan menyampaikan ke BPN sehingga dapat dikeluarkan peta bidang dan masalah ini dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, Pemkab Madiun melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Suntoko ketika dikonfirmasi mengenai hal ini tidak memberikan tanggapan. Saat ditelepon tidak diangkat, melalui pesan Whatsaap juga tidak direspon.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais