Sikapi Sengketa Pilgub, Ketua KPU Kota Malang Siap Ikuti Penundaan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

MALANG (Lenteratoday) - Menyikapi sengketa hasil pemilihan gubernur (Pilgub) 2024, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menyatakan siap mengikuti penundaan jadwal pelantikan kepala daerah.
Penundaan tersebut, menurutnya, akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan merupakan dampak dari proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada yang akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena Pilkada ini sifatnya serentak, maka ini mungkin yang menjadi pertimbangan pelantikan diserentakan pula. Kami mengikuti langsung. Jadi pengunduran jadwal itu kan dipayungi Perpres atas dasar proses penyelesaian di MK," ujar Toyyib, dikonfirmasi melalui sambungan selular, Jumat (2/1/2025).
Jika sebelumnya pelantikan Gubernur serta Bupati/Wali Kota dijadwalkan pada Februari 2025, kini diperkirakan akan diundur hingga seluruh proses sengketa selesai, yakni sekitar 13 Maret 2025. Setelah itu, lanjut Toyyib, pelantikan kepala daerah baru dapat dilakukan.
Mengenai pelantikan, Toyyib menegaskan secara teknis, proses tersebut bukan menjadi tanggung jawab KPU Kota Malang. Menurutnya, kewenangan pelantikan berada di tangan Pemerintah Kota/Kabupaten dan Pemerintah Provinsi. "Kalau kami kan kewenangannya hanya sampai di penetapan," katanya.
Terkait dengan sengketa Pilgub, Toyyib mengonfirmasi adanya gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans. Gugatan tersebut berkaitan dengan selisih surat suara yang tidak terpakai antara penghitungan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dari pasangan Risma-Gus Hans diterima MK pada 11 Desember 2024. Gugatan tersebut didasarkan pada adanya selisih surat suara yang tidak terpakai, yang menurut mereka mempengaruhi hasil Pilgub di Jawa Timur.
Sebagaimana diketahui, dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Malang di Pikada Serentak 2024 lalu, Toyyib mengakui adanya gugatan yang diajukan.
Namun, gugatan tersebut tidak memenuhi syarat prosedural yang berlaku. Pasalnya, gugatan dilayangkan oleh seorang warga Kota Malang, tidak mengatasnamakan pasangan calon manapun sehingga dinilai tidak sah secara hukum.
Toyyib menyebutkan, sesuai ketentuan yang ada, gugatan seharusnya diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan langsung, seperti pasangan calon atau tim kampanye.
Selain itu, gugatan ini juga diajukan setelah batas waktu yang telah ditentukan. Untuk saat ini, Toyyib mengaku KPU Kota Malang hanya menerima gugatan terkait Pilgub Jawa Timur.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH