
MALANG (Lenteratoday) - Sepanjang tahun 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II berhasil mencegah kerugian negara hingga Rp 63,161 miliar, melalui serangkaian penindakan terhadap ribuan kasus barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol (minol) ilegal hingga pengungkapan laboratorium narkotika terbesar di Indonesia.
"Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 63,161 miliar, dengan nilai barang total sekitar Rp 100,29 miliar," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, Selasa(31/12/2024).
Penindakan yang dilakukan Kanwil DJBC Jatim II meliputi berbagai jenis pelanggaran, termasuk hasil tembakau, minuman beralkohol ilegal, dan barang ilegal lainnya. Dari total 1.552 Surat Bukti Penindakan (SBP), sebanyak 1.351 di antaranya terkait hasil tembakau, dengan 72,87 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.
"Selain itu, sebanyak 15.203,58 liter minuman beralkohol tanpa izin juga turut disita dalam 150 SBP," tambah Agus.
Agus juga mengungkapkan salah satu prestasi besar tahun ini, yaitu pengungkapan laboratorium narkotika terbesar di Indonesia di wilayah Jawa Timur. Dalam operasi gabungan dengan Bareskrim Polri pada Juli 2024, Kanwil DJBC Jatim II berhasil menyita sejumlah besar methamphetamine, chlorine, ganja, dan obat terlarang lainnya.
Lebih lanjut, dalam berperan sebagai revenue collector atau pengoptimal pendapatan negara, DJBC Jatim II juga mencatat penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai hingga Rp 58,91 triliun hingga akhir Desember 2024 ini.
Agus menekankan capaian ini menunjukkan peran strategis DJBC Jatim II dalam menopang keuangan negara, di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.
"Karena kami juga memiliki 3 peran utama lainnya selain revenue collector. Yaitu Trade Facilitator yang memberikan kemudahan perdagangan, Industrial Assistance untuk mendukung daya saing industri, dan Community Protector untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal," jelas Agus.
Lebih lanjut, menurutnya dengan 531 perusahaan sebagai pengguna layanan, Bea Cukai Jatim II terus meningkatkan pengawasan dan fasilitasi melalui tujuh kantor di wilayah Malang, Kediri, Blitar, Madiun, Jember, Banyuwangi, dan Probolinggo.
Dalam kesempatannya ini, Agus juga menyampaikan capaian kinerja DJBC Jatim II, di antaranya yakni berhasil predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sejak 2019 hingga tahun 2024.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais