
JAKARTA (Lenteratioday) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang putusan terhadap crazy rich Helena Lim, terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Helena, yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, hadir di ruang sidang pukul 11.00 WIB.
Sidang hari ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh. Selain Helena, terdapat empat terdakwa lain yang menjalani sidang putusan dalam sidang yang sama, yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021), Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020), MB Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa), dan Harvey Moeis (perpanjangan tangan PT RBT).
Helena sebelumnya dituntut pidana selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara. Sementara, Mochtar dan Emil dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp493,39 miliar subsider enam tahun pidana penjara. MB Gunawan dituntut pidana penjara delapan tahun serta pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Helena didakwa membantu menyimpan uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar. Selain itu, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Mochtar dan Emil didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. Sementara, MB Gunawan didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan pengolahan, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Sumber : Antara | Editor : M. Kamali