
JAKARTA (Lenteratoday) - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), akibat dugaan pelanggaran kode etik. Oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024, karena memprovokasi tolak penerapan PPN 12 persen.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, telah mengkonfirmasi adanya pelaporan tersebut.
“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu(29/12/2024).
Nazaruddin Dek Gam belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi laporan yang diajukan terhadap Rieke, serta mengenai sosok pelapor.
“Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” kata Dek Gam.
Namun, informasi dalam surat pemanggilan Rieke menunjukkan bahwa laporan tersebut terkait dengan kritiknya terhadap rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Dalam surat yang diterima oleh Kompas.com, disebutkan bahwa Rieke diduga telah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan PPN 12 persen melalui media sosial.
“Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” ungkap surat tersebut.
MKD telah merencanakan pemanggilan Rieke untuk menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik, pada 30 Desember 2024.
Namun, Dek Gam menyatakan bahwa agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses, dan anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing.
“Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, kita tunda dulu lah,” jelas Dek Gam.
Dia juga menambahkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan setelah masa reses selesai, pada awal Januari 2025.
“(Ditunda sampai) habis reses. Pas masa sidang nanti,” ucap Dek Gam.
Upaya untuk menghubungi Rieke guna mendapatkan tanggapannya mengenai laporan ke MKD, hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil. Namun, politikus PDIP ini dikenal tegas, dalam menolak rencana pemerintah untuk menerapkan PPN 12 persen pada Januari 2025.
Dalam sidang paripurna penutupan masa sidang pada 5 Desember 2024 lalu, Rieke bahkan melayangkan interupsi untuk meminta DPR RI mendorong Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kenaikan PPN tersebut.
Rieke menekankan bahwa pemerintah tidak bisa sembarangan menaikkan PPN menjadi 12 persen, hanya berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat 3, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen,” jelasnya.
Padahal, kata Rieke terdapat pula pasal dan penjelasan lain dalam beleid tersebut, yang sudah mengatur hal-hal yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam menaikkan PPN.
“Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat 3, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen,” kata dia.
“Dalam penjelasannya dijelaskan juga bahwa naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter, serta harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” sambungnya.
Pernyataan tegas Rieke pun langsung disambut tepuk tangan, para anggota dewan dan mahasiswa yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI kala itu.
Dia pun kemudian kembali meminta ketua dan wakil ketua DPR, seluruh legislator di berbagai daerah, serta masyarakat untuk menyuarakan pembatalan kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Rieke berharap bahwa Presiden Prabowo Subianto akan membatalkan kebijakan tersebut, sebagai kado bagi rakyat Indonesia menjelang pergantian 2024 ke 2025.
"Mohon dukungannya sekali lagi, Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan seluruh anggota DPR RI, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa, dan rekan-rekan media, kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh Indonesia menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan kenaikan PPN 12 persen,” katanya.
Saat dihubungi Kompas.com pada, Sabtu(21/12/2024) Rieke mengatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025, akan memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat. Dia pun memperingatkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga krisis ekonomi sebagai konsekuensi kenaikan ini.
“Pertimbangan ekonomi dan moneter, antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut, harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok,” kata Rieke.
Rieke juga menyarankan pemerintah untuk menerapkan sistem pemantauan self-assessment, dalam pengelolaan perpajakan guna memastikan efektivitas sistem tersebut.
Ia menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas pemerintah, dalam mencari sumber anggaran tanpa membebani masyarakat.
“Dana pembangunan infrastruktur wajib diprioritaskan, yang memengaruhi hajat hidup orang banyak,” tambahnya.
“Perlu inovasi dan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber anggaran negara, tidak bebani pajak rakyat dan bahayakan keselamatan negara, segera himpun dan kalkulasikan dana kasus-kasus korupsi, segera kembalikan ke kas negara,” imbuhnya.
Sumber: Kompas/Editor: Ais