Orang Tua Korban Keracunan di Kediri jadi Tersangka, Alasan Terbelit Hutang Ajak Anak Minum Racun Tikus

KEDIRI (Lenteratoday) - Masih ingat kejadian satu keluarga 2 anak dan orang tuanya di Dusun Sumberjo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri ditemukan tergeletak di dalam rumahnya yang diduga keracunan.
Satreskrim Polres Kediri akhirnya menetapkan orang tua yakni pasangan suami istri (pasutri), Minatun (29) dan Danang (31) yang juga korban pada peristiwa tersebut sebagai tersangka.
Dalam kejadian tersebut anak bungsu, MRS (2) meninggal dunia, sedangkan dan sulung, MD (8) selamat. Sedangkan kedua orang tuanya, usai ditemukan tergeletak di dalam rumahnya. Sempat mendapat pertolongan dengan menjalani perawatan di Rumah Sakit Simpang Lima Gumul (SLG), akibat peristiwa keracunan yang terjadi pada, Jumat(13/12/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama melalui Kanit PPA Ipda Heri Wiyono mengatakan penahanan tersangka Danang dilakukan pada, Jumat(20/12/2024) setelah kondisi dinyatakan sehat oleh dokter rumah sakit. Sedangkan, istrinya Minatun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada, Selasa(24/12/2024).
"Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, keduanya di bawa di Mapolres Kediri. Saat ini sudah resmi menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan," katanya kepada awak media, Sabtu(28/12/2024).
Menurut Ipda Heri berdasarkan keterangan awal saksi dan bukti, keduanya diduga mencoba melakukan bunuh diri dengan menenggak racun tikus.
Sedangkan motif utama kejadian tersebut, karena tekanan ekonomi akibat utang yang menumpuk termasuk pinjaman online (pinjol). Hutang mereka mencapai Rp 10 juta dari beberapa akun pinjol, dengan rata-rata nominal Rp 2 juta per akun. Selain itu, juga ada hutang lain dari koperasi BPR.
"Tekanan dari pinjol, seperti ancaman penjara dan penyebaran foto pribadi, menjadi pemicu utama," bebernya.
Anak sulung tersangka, MD (8) yang merupakan anak pertama kondisinya saat ini sudah pulih dan dirawat neneknya dengan pendampingan psikolog.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil laboratorium terkait sampel susu dan lambung korban untuk memperkuat penyidikan. Ipda Heri memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan transparan.
Reporter: Gatot Sunarko/Editor: Ais