
TRENGGALEK (Lenteratoday) - Proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Trenggalek ternyata memerlukan biaya yang tidak sedikit, setiap satu Perda membutuhkan anggaran sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan dan hingga kini ketentuan tersebut belum berubah.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom menjelaskan bahwa besaran anggaran ini ditetapkan, untuk membayar tenaga ahli atau pihak ketiga yang berperan dalam penyusunan Perda.
“Anggaran tersebut sudah sesuai SSH, dan sejak ditetapkan belum mengalami revisi,” ujarnya, Jumat(28/12/2024).
Muhtarom juga menambahkan bahwa keterlibatan tenaga ahli sangat penting, karena DPRD membutuhkan masukan akademis untuk memperkuat rancangan regulasi.
“Kami memanfaatkan jasa akademisi sebagai pihak ketiga, mengingat keahlian internal kami terbatas. Untuk itu, anggaran sebesar Rp 50 juta per Perda dialokasikan guna membiayai mereka,” jelasnya lebih lanjut.
Tahun ini, DPRD Trenggalek telah merencanakan pembentukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif. Usulan tersebut diajukan oleh Komisi 1, 2, 3, 4, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Lima Ranperda inisiatif menjadi agenda rutin DPRD setiap tahun, di luar Ranperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif,” ungkap Muhtarom.
Menurutnya, anggaran untuk pembentukan Perda baru akan berubah jika SSH mengalami revisi. Jika ada perubahan dalam SSH, baik kenaikan maupun penurunan, maka alokasi anggaran untuk penyusunan Perda akan mengikuti tutup Muhtarom.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais