
MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuka posko pengaduan menampung keluhan pengusaha maupun pekerja, terkait kebijakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan posko tersebut akan beroperasi selama satu tahun ke depan, menyusul penetapan UMK 2025 sebesar Rp 3.507.693 yang naik 6 persen dari tahun sebelumnya.
"Besaran nominal UMK ini harga mati seharusnya, tetapi kan kita melihat kondisi sekarang. Ada kenaikan PPN 12 persen, walaupun tidak semua dikenakan. Makanya kita buka posko itu, kalau perlu setahun kita buka. Mulai saat ini sudah mulai kita buka," ujar Arif, Kamis(26/12/2024).
Kendati demikian, Arif menyampaikan sejak ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK) Malang melalui SK Gubernur Jatim pada 18 Desember 2024, hingga saat dirinya ini belum menerima laporan terkait perusahaan yang mengajukan penangguhan atas kenaikan UMK tersebut.
Sebelumnya diketahui, UMK Malang pada tahun 2024 ini tercatat sebesar Rp 3.309.144, kemudian mengalami kenaikan sebesar 6 persen menjadi Rp 3.507.693, menyusul penetapan SK Gubernur Jawa Timur tentang UMK 2025.
"Jadi mau itu dari perusahaan ataupun pekerja, silahkan datang langsung ke posko jika ada masalah terkait kebijakan ini. Keluhan akan dilayani oleh staf kami. Karena kita tahu, setiap kebijakan pasti menimbulkan pro dan kontra, tetapi karena ini sudah menjadi keputusan, mau tidak mau harus dilaksanakan," jelas Arif.
Dalam kesempatannya ini, Arif juga mengingatkan perusahaan yang telah membayar pekerjanya di atas UMK tidak diperbolehkan menurunkan upah ke level UMK.
"Misalnya, ada perusahaan yang sudah membayar Rp 5 juta atau Rp 10 juta, itu tidak boleh disesuaikan ke Rp 3,5 juta. Aturan ini sudah jelas dan wajib ditaati," tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Agoes Basoeki mengatakan hingga saat ini, tidak ada anggota PHRI Kota Malang yang mengajukan penangguhan terhadap kebijakan kenaikan UMK 2025.
"Alhamdulillah, untuk saat ini anggota kami belum ada yang ingin menangguhkan. Kami menerima keputusan ini dan siap menerapkan kenaikan UMK sebesar 6 persen mulai Januari 2025," ungkap Agoes.
Agoes juga menyebut pengawasan pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan oleh Disnaker-PMPTSP Kota Malang.
"Biasanya pengawasan dilakukan langsung oleh Disnaker. Kami di PHRI mendukung penuh, agar seluruh anggota kami mematuhi aturan ini," katanya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais