PEMERINTAH memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini menuai protes dari berbagai pihak. Demo di jalan, statment akademisi hingga pengamat bahkan desakan agar kebijakan itu dibatalkan juga ramai gaungnya di media sosial. Saat rakyat menyerukan protesnya, para anggota DPR RI malah saling tuding terkait inisiator kenaikan PPN tersebut. Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan usulan dari PDI Perjuangan (PDIP). Partai Banteng pun disebut 'lempar batu sembunyi tangan'. PDIP menepis dengan menegaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi dikatakan setuju untuk melakukan pembahasan. Hasilnya, sebanyak 8 fraksi di DPR RI kecuali PKS menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang dan diketok pada 7 Oktober 2021. Pemerintah diingatkan, sesuai Pasal 7 ayat (3) UU HPP tarif PPN di dalam UU HPP dapat diubah dengan persetujuan DPR. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersikap netral dengan menegaskan bila, perdebatan terkait kenaikan tarif dari 11 menjadi 12 persen tak diperlukan lagi. Sebab, rencana tersebut telah disetujui oleh semua partai di DPR RI sejak tiga tahun lalu. Kala para petinggi gaduh, rakyat bawah tetap dipajaki per Januari? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/12/23122024-1.pdf
[3d-flip-book id="210266" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/12/23122024-1.pdf">