
SURABAYA (Lenteratoday) - Berdasarkan data dari Insert Market, saat ini jumlah konten kreator di Indonesia mencapai 17 juta orang. Meski jumlah konten kreator di Indonesia tumbuh pesat, sayangnya tidak diimbangi dengan kesadaran untuk melindungi karya mereka melalui Kekayaan Intelektual (KI).
Padahal, di era digital ini konten kreator berperan dalam membantu membangun citra atau branding produk, jasa, maupun personal branding mereka sendiri nelalui media sosial atau platform online. Selain itu, mereka berperan untuk menjalin hubungan dan interaksi yang baik dengan audiens.
Berlatar belakang hal itu, Kementerian Ekonomi Kreatif menggelar temu aspirasi para konten kreator di Jawa Timur bertema "Content To The Next Level dengan Perlindungan KI".
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenkraf), Irene Umar, sebagai keynote speaker mengatakan konten kreator perlu memperhatikan hak kekayaan intelektual mereka agar karyanya tetap aman, menguntungkan, sekaligus dapat dinikmati secara legal oleh publik.
“Saya yakin banyak konten kreator enggak memerhatikan karena enggak tahu (kalau punya hak cipta). Sekarang udah tahu, mari belajar untuk memproteksi hak kita atas konten yang sudah dibuat,” ucapnya, Minggu (22/12/2024).
Dengan adanya temu aspirasi ini, pihaknya berharap dapat memberikan pembelajaran kepada para konten kreator terkait KI.
"Kami memberikan pembelajaran, tak kenal maka tak sayang. Kalau tidak tahu sebuah knowledge maka tidak apa yang harus dilakukan. Harapan kami dengan adanya kegiatan ini, semua (konten kreator) pada melek lah mengenai HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual," harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tata Kelola Ekonomi Digital Kemenekraf Yuana Rochma Astuti mengatakan, salah satu upaya sederhana yang harus disadari konten kreator adalah tidak membiarkan karyanya diunggah ulang oleh akun lain tanpa izin. “Itu bisa ditarik uang (jika diunggah ulang),” tutupnya. (*)
Reporter: Amanah | Editor : Lutfiyu Handi