04 April 2025

Get In Touch

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Mantan Mendes Abdul Halim dan 6 Anggota DPRD Periode 2019-2024

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.(foto:ist/dok.Antara)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.(foto:ist/dok.Antara)

JAKARTA (Lenteratoday) - Mengusut kasus Dana Hibah Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Mendes PDT, Abdul Halim Iskandar dan 6 orang anggota DPRD Jatim periode 2019-2024.

Penyidik KPK memanggil Abdul Halim Iskandar, untuk meminta kesaksiannya soal dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Abdul Halim hari ini Selasa, 17 Desember 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur," kata Tessa melalui keterangan tertulis pada hari yang sama.

Abdul Halim merupakan mantan anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2014-2019, yang terpilih dan sempat dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebelum Presiden ke-7, Joko Widodo menunjuk dia sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada 2019.

Abdul Halim adalah kakak kandung dari Ketua Umum PKB sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah dinas Abdul Halim Iskandar yang berlokasi di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 6 September 2024 lalu.

Selain Abdul Halim, KPK juga memeriksa enam mantan anggota DPRD Jawa Timur lain yaitu:
S, MN, DHC, EPW, ES dan FRA.

Dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Dimana 4 tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

KPK juga telah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus yang sama pada 30 September–3 Oktober 2024.

Kasus korupsi dana hibah ini adalah hasil pengembangan perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. Sahat Tua P Simanjuntak telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan pada 26 September 2023. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur ini diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

Sumber: Tempo/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.