04 April 2025

Get In Touch

Dalami Kasus Tom Lembong, Kejagung Periksa Direktur Perusahaan Gula Rafinasi

Hakim tunggal Pengadilan Tipikor Jakarta menolak gugatan praperadilan Tom Lembong atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejagung. Foto/antara
Hakim tunggal Pengadilan Tipikor Jakarta menolak gugatan praperadilan Tom Lembong atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejagung. Foto/antara

JAKARTA (Lenteratoday) - Untuk memperdalam dugaan korupsi impor gula pada 2015 hingga 2016 oleh eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pejabat perusahaan gula rafinasi, Rabu (11/12/2024), sebagai saksi kasus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa saksi tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara Tom Lembong.

“Saksi yang diperiksa berinisial HG selaku Direktur PT Berkah Manis Makmur,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 saat ia menjabat sebagai menteri perdagangan.

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga terlibat dan memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Tom Lembong juga dianggap bersalah karena mengeluarkan kebijakan impor gula di waktu yang tidak tepat. Kejagung menyebut mantan mendag era Jokowi itu mengeluarkan izin impor gula saat Indonesia sedang mengalami surplus gula. (*)

Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.