
TRENGGALEK (Lenteratoday) – Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek telah menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2025 sebesar Rp2.367.668,60. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp144.505,60 dibandingkan UMK tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.223.163.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, menyatakan bahwa usulan tersebut sudah disusun sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024.
"Kenaikan ini dihitung berdasarkan formula peningkatan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya," jelasnya.
Rabu (11/12/2024) hari ini, Surat Bupati Trenggalek terkait usulan penetapan UMK Kabupaten Trenggalek tahun 2025 sudah diterima oleh Pj. Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Keputusan akhir mengenai UMK 2025 akan ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Timur setelah melalui tahap evaluasi dan pengesahan. Kenaikan UMK diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha di Kabupaten Trenggalek.
"Penetapan UMK bukan hanya soal angka, tetapi juga tanggung jawab moral untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kondisi perekonomian daerah," tambah Heri Yulianto.
Keputusan akhir UMK Trenggalek 2025 dijadwalkan diumumkan sebelum akhir Desember 2024 sesuai arahan Permenaker No. 16 Tahun 2024.
Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH