
Kediri - Pemkab Kediri melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah mengizinkan kegiatan hajatan, baik pernikahan atau khitanan, meski pandemi Covid-19 belum mereda.
Izin diberikan sejak 5 Agustus 2020 bersama diterbitkannya surat BPBD No: 005/1770/418.74/2020 Perihal: Pemberitahuan Tentang Protokol Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan dan Ketua Gugus Tugas Desa. Isi surat tersebut mengatur, mulai perizinan hingga pelaksanaan hajatan, sejak pra acara hingga purna acara diatur secara ketat sesuai protokol kesehatan. Bahkan, sampai cara menghidangkan dan personel penghibur, jika ada diatur semua.
Surat yang ditandatangani Plt Kepala BPBD yang juga Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Kediri Slamet Turmudi. Surat sebanyak empat lembar tersebut halaman pertama memuat kewenangan Gugus Tugas Desa/Kelurahan dan Kewajiban Bagi Penyelenggara Hajatan.
Intinya, Gugus Tugas Desa/Kelurahan, sebagai pihak awal yang memberikan rekomendasi boleh atau atau tidak terhadap pengajuan kegiatan yang diajukan warganya, setelah mendapat pertimbangan dari Tim Pengawas dan rekomendasi dari Gugus Tugas Kecamatan. Lembaga tersebut juga memiliki kewenangan menghentikan hajatan apabila pihak-pihak terkait tidak memenuhi protokol kesehatan.
Bagi penyelenggara hajatan, seluruh keluarga yang terlibat harus dalam kondisi sehat dibuktikan dengan Rapid Test Non Reaktif (H-3) dari instansi yang berwenang. Memastikan seluruh tamu undangan dan pihak yang terlibat memenuhi protokol kesehatan. Apabila menyediakan makanan/minuman harus dalam bentuk boks/cup (menghindari prasmanan) dan tidak diperkenankan makan di tempat bagi tamu.
“Surat ini juga menindaklanjuti dan merespon permintaan masyarakat akan panduan penyelenggaraan kegiatan hajatan. Isi surat ini melibatkan banyak pihak yang berkompeten dan sudah dipertimbangkan secara matang,” ujar Slamet Turmudi.
Ditambahkan, proses pelaksanaan kegiatan juga diatur, hajatan hanya boleh dilaksanakan maksimal 1 hari (24 jam), di tempat terbuka dengan tamu hanya 50 persen dari kapasitas tamu. Menyiapkan sarana protokol kesehatan, tempat cuci tangan, handsanitizer, cek suhu badan dan khusus tamu dari luar Kabupaten Kediri wajib wajib membawa surat keterangan sehat yang dilampiri hasil Rapid Tes atau PCR yang masih berlaku.
Bila ada pelaku seni/hiburan, wajib memakai masker, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan bercium pipi. Wajib melaksanakan protokol kesehatan, sering cuci tangan dan menjaga jarak fisik minimal 1 meter. (gos/adv)