KETUA KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, ada ratusan pejabat yang tak jujur saat membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Seperti hanya untuk menggugurkan kewajiban lapor, penyelenggara negara dalam pengisian datanya justru abal-abal dan tak sesuai dengan faktanya. Bahkan ketika dilakukan pemeriksaan, masih ditemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi. Data terakhir yaitu 4 Desember 2024, KPK mengatakan bahwa 52 dari 124 orang jajaran Kabinet Merah Putih belum melaporkan hartanya. Padahal LHKPN merupakan instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat. Alasannya, untuk menjadi fungsi monitoring terhadap sistem administrasi pemerintah, serta untuk mengukur kedalaman korupsi sekaligus efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Mengingat, KPK melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI). Sementara, Indeks Persepsi Antikorupsi (IPAK) yang dikeluarkan oleh BPS tahun 2024, skor Indonesia tercatat di angka 3,85. Posisi ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3,92. Bisa diartikan, masyarakat Indonesia semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Suatu kondisi yang mengkhawatirkan di tengah upaya global untuk meningkatkan integritas dan transparansi. Akankan tema Hari Antikorupsi Sedunia Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju', berakhir sebagai slogan semata? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/12/10122024.pdf
[3d-flip-book id="208397" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/12/10122024.pdf">