08 April 2025

Get In Touch

Psikolog : Butuh Pendekatan Khusus untuk ABK Korban Pencabulan di Panti Asuhan Singosari

Ilustrasi kasus pencabulan. (dok ist)
Ilustrasi kasus pencabulan. (dok ist)

MALANG (Lenteratoday) - Seorang psikolog di Malang, Fuji Astutik, M.Psi, Psikolog, menekankan pentingnya pendekatan khusus dalam pemulihan trauma bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) yang menjadi korban pencabulan di sebuah panti asuhan di Singosari, Kabupaten Malang.

Menurut Fuji, trauma psikologis yang dialami oleh ABK memerlukan intervensi yang berbeda karena keterbatasan kemampuan mereka dalam mengekspresikan perasaan dan memahami situasi.

"Jadi ya mereka sama sebenarnya dengan orang pada umumnya, dia bisa trauma juga, bisa ketakutan juga, cemas, mengalami kekhawatiran yang berkepanjangan. Cuman memang cara dia menunjukkan itu yang tidak sama dengan orang yang pada umumnya. Bisa jadi dia tidak bisa mengungkapkan apa yang dia rasakan, atau kadangkala pada saat dia mendapatkan pelecehan atau tindakan seperti itu, biasanya kan mereka diam," ujar Fuji, dikonfirmasi pada Senin (9/12/2024).

Lebih lanjut, Fuji menjelaskan untuk memulihkan trauma pada ABK, pendekatan yang digunakan harus lebih sederhana namun tetap konkret.

"Termasuk juga dalam menggali, kita gak bisa bertanya hanya dengan pertanyaan saja. Kita harus bisa menggunakan media tertentu misalnya media gambar atau boneka supaya mereka juga bisa menunjukkan dengan jelas. Karena kalau dia disuruh membayangkan, sedangkan kemampuan dia berpikir atau membayangkan sesuatu itu sangat terbatas," lanjut Fuji.

Menurutnya, tantangan terbesar dalam membantu ABK pulih adalah memahami sejauh mana keterbatasan intelektual mereka. "Misalnya dengan kategori sedang, kan untuk memahamkan dia apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, bagaimana dia mengekspresikan emosi, itu juga menjadi satu tantangan yang luar biasa," tuturnya.

Lebih penting lagi, sambung Fuji, untuk menangani trauma ABK, intervensi yang dilakukan harus didasarkan pada hasil asesmen psikologis yang mendalam. Menurutnya, hasil asesmen ini sangat penting untuk menentukan apakah anak masih bisa tinggal di lingkungan yang sama atau perlu dipindahkan.

"Jika tempat tersebut memberikan kenyamanan atau ada pendamping yang bisa membantu, bisa saja tetap di situ. Namun, jika lingkungan tersebut malah memperburuk kondisi psikologisnya, pemindahan ke tempat yang lebih aman perlu dipertimbangkan," kata Fuji.

Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui kasus pencabulan ini terjadi di sebuah panti asuhan di Singosari, di mana seorang pengasuh berinisial MA diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap dua anak asuhnya yang merupakan ABK.

Berdasarkan penuturan polisi, tersangka diketahui melakukan persetubuhan terhadap korban yang berinisial APK dan kakaknya yang juga ABK, serta melecehkan puluhan anak asuh lainnya di panti tersebut. Kejadian ini mengemuka setelah sejumlah saksi, yang merupakan teman satu kelas korban, mengungkapkan tindakan pelecehan yang sering dilakukan oleh tersangka.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana, menjelaskan, tersangka telah dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka menggunakan kondisi korban yang merupakan ABK untuk memuluskan aksinya, dengan bujuk rayu. Kami memastikan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Erlehana. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.