05 April 2025

Get In Touch

Penetapan UMK 2025 Kita Malang, Pemkot dan Serikat Pekerja Kompak Tunggu Arahan Pemprov Jatim

Kegiatan melinting oleh para pekerja di salah satu pabrik rokok Kota Malang. (Santi/Lenteratoday)
Kegiatan melinting oleh para pekerja di salah satu pabrik rokok Kota Malang. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Malang, mengaku masih menanti petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.

Hal ini menyusul keputusan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Kendati demikian, kepastian mekanisme kenaikan UMK hingga kini masih menjadi tanda tanya.

"Artinya kan begini, apakah 6,5 persen itu batas minimumnya, saya juga belum bisa menjawab. Kalau membaca keputusan UMP naik 6,5 persen, seharusnya itu angka minimal," ujar Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, dikonfirmasi melalui sambubgan selular, Rabu (4/12/2024).

Arif menjelaskan, usai UMP ditetapkan, proses penetapan UMK kini memiliki mekanisme baru. Sebelumnya, usulan kenaikan UMK datang dari kota, tetapi kini dimulai dari pemerintah pusat, dilanjutkan ke provinsi, lalu diteruskan ke kota/kabupaten untuk disesuaikan.

"Ya, itu tadi, kami harus tunggu dulu arahan dari Provinsi. Kalau sudah ada, kami akan membahasnya bersama," tambahnya.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Santi/Lenteratoday)

Diketahui, pada tahun 2024 ini, UMK Kota Malang tercatat sebesar Rp 3.309.144, mengalami kenaikan 3 persen dari tahun sebelumnya. Jika kenaikan 6,5 persen benar diterapkan sebagai angka minimal, maka UMK Kota Malang diperkirakan akan bertambah hingga sekitar Rp 300 ribu.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, menilai kenaikan 6,5 persen tersebut merupakan langkah positif meskipun belum cukup ideal. Namun, Suhirno menekankan kenaikan ini harus diimplementasikan dengan baik.

"Kenaikan ini cukup bagus dibandingkan sebelumnya. Namun, banyak aturan yang tumpang tindih, sehingga kondisi pekerja masih jauh dari sejahtera. Termasuk aturan UU Cipta Kerja yang kini masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Suhirno juga menyoroti perubahan peraturan yang sering terjadi, seperti pergantian PP 36 menjadi PP 51, yang menurutnya menambah kebingungan dalam proses penetapan upah.

"Kami belum diajak bicara oleh pemerintah terkait UMK. SPSI masih menunggu keputusan dari provinsi dan rumusan menteri tenaga kerja. Kami juga menunggu data angka dari BPS," jelasnya.

Lebih lanjut, Suhirno juga menjelaskan, kenaikan Rp 300 ribu yang diusulkan sudah cukup membantu, terutama di tengah tantangan berat yang dihadapi pekerja, seperti kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Harapan kami, angka 6,5 persen ini dapat benar-benar direalisasikan. Kondisi buruh saat ini cukup sulit, dan aturan yang ada belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan kami," tegasnya. (")

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.