08 April 2025

Get In Touch

Bawaslu Kota Malang Usut Dugaan Kecurangan Suara hingga Pemukulan Pengawas TPS

Ilustrasi proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Kota Malang, Rabu (27/11/2024). (Santi/Lenteratoday)
Ilustrasi proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Kota Malang, Rabu (27/11/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Malang saat ini tengah mengusut 2 laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024.

Laporan pertama terkait dugaan kecurangan di bilik suara, yakni surat suara telah tercoblos saat diterima pemilih. Sedangkan laporan kedua melibatkan dugaan pemukulan terhadap seorang Pengawas TPS (PTPS) di TPS 19, Kelurahan Lesanpuro.

"Yang baru masuk ke kami ada 2 dugaan pelanggaran. Yang video dugaan surat suara sudah tercoblos, itu kan dibuat status WA kemudian cukup viral. Itu ada di salah satu TPS Samaan, kecamatan Klojen," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Malang, M Hasbi Ash-Shiddiqy, dikonfirmasi melalui sambungan selular, Kamis (28/11/2024).

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, M Hasbi Ash-Shiddiqy. (Santi/Lenteratoday)

Bawaslu sudah mengonfirmasi kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) . Dari keterangan Panwascam, saat itu juga surat suaranya sudah diganti," tambahnya.

Ada kemungkinan video tersebut sengaja direkam di bilik suara untuk menyebarkan informasi palsu, Hasbi mengaku masih menyelidiki motif si perekam. Menurutnya, berdasarkan keterangan dari Panwascam, video tersebut masih belum menunjukkan bukti dugaan kecurangan.

Terlepas dari dugaan kecurangan di bilik suara, Hasbi menyebutkan, laporan kedua yang diterima oleh Bawaslu melibatkan dugaan pemukulan terhadap seorang Pengawas TPS di TPS 19, Kelurahan Lesanpuro.

Menurutnya, insiden tersebut terjadi karena adanya ketegangan terkait penggunaan hak pilih. "Dugaannya sepertinya miss komunikasi karena masalah penggunaan hak pilih. PTPS menyarankan perbaikan agar jika pemiluh hadir itu harus menggunakan KTP-el dan membawa formulir C Pemberitahuan," jelasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu saat ini tengah meminta Panwascam untuk menyusun kronologi kejadian dan melengkapi pemberkasan laporan, untuk memproses lebih lanjut dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.