
MALANG (Lenteratoday) - Bawaslu Kota Malang telah memetakan 19 indikator kerawanan yang berpotensi terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemetaan ini mencakup berbagai potensi gangguan, mulai dari politik uang hingga ancaman bencana alam, yang dapat mempengaruhi kelancaran pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Kota Malang, Mihammad Arifuddin, mengatakan pemetaan dilakukan sebagai langkah proaktif untuk mencegah adanya gangguan yang dapat merusak integritas Pilkada.
"Kami melibatkan 57 kelurahan di lima kecamatan untuk melakukan pemetaan ini. Hasilnya, kami menemukan sejumlah indikator yang perlu mendapat perhatian serius,” ujar Arifuddin, usai apel siaga pengawasan Pilkada serentak 2024, Sabtu (23/11/2024).
Arif menyebutkan, dari 19 indikator tersebut, terdapat 7 indikator yang paling sering terjadi, antara lain pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam DPT di 183 TPS, keberadaan pemilih tambahan (DPTb) di 158 TPS, dan keberadaan KPPS yang bertugas di luar domisili di 375 TPS.

Selain itu, menurutnya juga terdapat 10 indikator yang sering terjadi, termasuk praktik politik uang di 46 TPS dan kesulitan dalam distribusi logistik di 52 TPS. "Dua indikator lainnya, meskipun jarang terjadi, tetap perlu diwaspadai, seperti pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT dan riwayat pemungutan suara ulang (PSU) pada 5 TPS," tambahnya.
Lebih lanjut, dalam apel yang diikuti oleh 1.650 peserta ini, Arif juga menyampaikan, pemetaan TPS rawan dilakukan berdasarkan data yang dihimpun selama enam hari, pada 10 hingga 15 November 2024, yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk KPU, pemerintah, aparat keamanan, serta pemantau pemilu.
"Berdasarkan hasil pemetaan, Bawaslu juga menekankan pentingnya pengawasan melekat pada seluruh tahapan pemilu, terutama di TPS yang teridentifikasi rawan," tegas Arif.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, Bawaslu Kota Malang juga mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk KPU setempat, antara lain guna memastikan distribusi logistik dilakukan tepat waktu dan sesuai jumlah yang diperlukan, serta melibatkan seluruh pihak terkait dalam pengawasan dan pencegahan kerawanan di TPS.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH