
MALANG (Lenteratoday) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendorong pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau CSR agar menjadi prioritas pada tahun 2025. Usulan ini diharapkan dapat memperkuat legalitas dan mengoptimalkan kontribusi sektor swasta dalam mendukung pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan wacana pembentukan Perda CSR ini sebenarnya telah lama diajukan ke pihak eksekutif, tetapi hingga saat ini belum terealisasi.
"Sebenarnya Perda TSP sudah sejak beberapa tahun lalu kami ajukan ke eksektif. Ternyata saat itu tidak menjadi prioritas sehingga di tahun 2025 ini kami dorong untuk bisa menjadi prioritas. Karena memang CSR ini potensinya nyata, dan sayang sekali jika kita melewatkan manfaat itu," ujar perempuan yang akrab dengan sapaan Mia ini, Rabu (20/11/2024).
Mia menjelaskan, meskipun saat ini Pemkot Malang telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan TSP, menurutnya keberadaan Perda akan lebih memberikan payung hukum yang lebih kuat.
"Iya, memang sudah ada Perwal tetapi pasti akan lebih kuat secara legal standing, itu dengan menggunakan Perda. Nanti akan kami rapatkan Perda mana yang menjadi prioritas, tetapi tahun depan insyaallah Kota Malang sudah memiliki Perda CSR atau TSP ini," tambahnya.
Terpisah, Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyambut baik inisiatif DPRD tersebut. Ia menyebut pembahasan Perda CSR sejalan dengan pandangan eksekutif yang mengutamakan kolaborasi dalam pembangunan, terutama dengan memanfaatkan berbagai sumber pendanaan seperti APBN, APBD, maupun CSR sendiri.
"Karena memang pemberian CSR ini sejalan dengan regulasi yang mewajibkan perusahaan di Kota Malang untuk berkontribusi dalam pembangunan, terutama terkait pendidikan," ungkap Iwan.

Iwan menambahkan, saat ini Pemkot Malang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) telah menindaklanjuti usulan tersebut, dengan memasukkan pembahasan Perda TSP ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Sebagai informasi, selama menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang, Iwan telah memanfaatkan program CSR sebagai salah satu strategi mengatasi berbagai program pembangunan.
Di sisa 2024 ini, Pemkot menargetkan perbaikan 11 sekolah rusak berat dengan anggaran sekitar Rp 5,8 miliar yang sepenuhnya bersumber dari CSR. Sementara pada 2025, Pemkot berencana mengalokasikan dana APBD sebesar Rp 15 miliar untuk melanjutkan perbaikan 40 sekolah lainnya yang dalam kondisi rusak sedang hingga rusak ringan.
Selain sektor pendidikan, CSR juga dimanfaatkan untuk renovasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) di 6 lokasi pilot project dengan anggaran sekitar Rp 2 miliar. Tidak hanya itu, Pemkot juga berencana menggandeng ratusan perusahaan untuk mendukung program sosial lainnya, seperti bantuan sosial (bansos) dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH