05 April 2025

Get In Touch

Polisi Tetapkan 24 Tersangka Kasus Judi Online Melibatkan Pegawai Komdigi

Polisi menggeledah Kantor Kementerian Komdigi terkait penyalahgunaan kewenangan blokir judi online, Jumat(1/11/2024).(foto:ist/Tribunnews)
Polisi menggeledah Kantor Kementerian Komdigi terkait penyalahgunaan kewenangan blokir judi online, Jumat(1/11/2024).(foto:ist/Tribunnews)

JAKARTA (Lenteratoday) - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 24 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sepuluh di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

Terbaru polisi berhasil menangkap menangkap empat orang dan menyita Rp 600 juta dalam berbagai mata uang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan empat tersangka ini berinisial HE, B, BK, dan HF.

Tim penyidik Polda Metro Jaya menangkap HE di sebuah hotel yang terletak di Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2024). Esok harinya baru ditangkap 3 tersangka lainnya yaitu, B, BK dan HF di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (16/11/2024). Setelah ini, polisi masih memburu 3 DPO lain berinisial A alias M, J, dan BS.

Keempat orang ini tidak hanya mengelola judi online, namun mereka juga berperan menjadi agen yang menawarkan jasa pengamanan kepada pemilik situs lainnya. Mereka akan diberikan imbalan per bulan dalam menjalankan tugas tersebut.

"Dia mendapat komisi Rp 2-4 juta sebulan," kata Ade Ary menyebutkan nominal yang dikantongi para agen, Sabtu (16/11/2024).

Tak hanya itu, mereka juga meminta bayaran pada pemilik situs judi online jika tidak ingin situsnya diblokir Komdigi. Kepada penyidik, HE—yang lebih dulu ditangkap—mengaku mereka harus menyetorkan Rp 23-24 juta setiap bulannya.

“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.

Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang, maka lamannya akan diblokir. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir. (*)

Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.