04 April 2025

Get In Touch

Tim Advokasi Paslon RINDU Deadline KPU Blitar 3 Hari Cabut Keputusan Peniadaan Debat Ketiga

Ketua Tim Advokasi Paslon RINDU, Joko Trisno Mudiyanto (kiri) menyampaikan surat somasi ke Kantor KPU Kabupaten Blitar.
Ketua Tim Advokasi Paslon RINDU, Joko Trisno Mudiyanto (kiri) menyampaikan surat somasi ke Kantor KPU Kabupaten Blitar.

BLITAR (Lenteratoday) - Tim Advokasi Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (RINDU) mensomasi KPU Kabupaten Blitar. Mereka memberikan deadline (batas waktu) 3 hari untuk mencabut keputusan peniadaan debat publik ketiga Pilkada 2024.

Disampaikan Ketua Tim Advokasi Paslon RINDU, Joko Trisno Mudiyanto sesuai hasil pembicaraan dengan Paslon dan Tim Pemenangan RINDU, sepakat untuk diambil langkah hukum terkait keputusan KPU Kabupaten Blitar meniadakan debat publik ketiga Pilkada 2024.

"Kami awali dengan melakukan somasi kepada KPU Kabupaten Blitar, agar mencabut keputusannya meniadakan debat publik ketiga," ujar Joko usai menyarahkan surat somasi ke Kantor KPU Kabupaten Blitar, Sabtu(16/11/2024) pagi ini.

Surat disampaikan langsung oleh Joko ke Kantor KPU Kabupaten Blitar, serta diterima oleh pegawai sekretariat KPU.

Alasan somasi yang disampaikan melalui surat keberatan, disebutkan ada 5 poin diantaranya sesuai Keputusan KPU No. 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang intinya Debat Publik Paslon merupakan salah satu Metode Kampanye yang bertujuan menyebarkan visi dan misi serta program paslon kepada masyarakat sebagai pertimbangan untuk menentukan pilihannnya.

"Debat publik diselenggarakan oleh KPU sebanyak 3 (tiga) kali, dimana yang ketiga ditiadakan tanpa penjelasan alasannya," paparnya.

Kemudian, peniadaan debat publik ketiga sangat merugikan paslon yang kehilangan kesempatan menyampaikan visi dan misi serta programnya.

"Serta mengkebiri hak paslon dan publik, juga melawan/menentang rekomendasi Bawaslu Kabupaten Blitar agar KPU melakukan evaluasi dan menggelar debat publik ketiga sesuai aturan KPU yang ada," tandasnya.

Selain itu menurut Joko peniadaan debat publik ketiga merupakan perbuatan melawan hukum, serta pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

"Bahkan keputusan KPU Kabupaten Blitar meniadakan debat publik ketiga, bisa menjadi obyek gugatan Tata Usaha Negara," tegasnya.

Oleh karena itu ditambahkan Joko apabila dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak disampaikannya surat somasi, KPU Kabupaten Blitar tidak membatalkan keputusan peniadaan debat publik ketiga.

"Maka kami akan melakukan upaya hukum dengan Pelaporan TindakPelanggaran Pemilu di Bawaslu Kabupaten Blitar, Pengaduan Pelanggaran Kode Etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Gugatan Pembatalan Keputusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai Pemberitahuan dari KPU Kabupaten Blitar Nomor : 2195/PL.02.4-SD/3505/2024 tanggal 15 November 2024 Tentang Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Blitar Nomor : 0661/PK.01-BA/3505/2024 Tentang Perubahan atas Keputusan KPI Kabupaten Blitar Nomor : 1327 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024 Tentang Debat Ketiga DITIADAKAN.

Secara terpisah Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino ketika dikonfirmasi mengenai ada keberatan dari Paslon nomor 2 ini hanya menjawab singkat.

"Kita menghormati (langkah yang diambil Paslon nomor 2)," katanya melalui pesan Wa.

Reporter: Arief Sukaputra/Editor:Widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.