
BLITAR (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar membeberkan pelanggaran KPU setempat, saat menggelar Debat Publik Kedua Pilkada 2024 hingga berujung kericuhan dan dihentikan, Senin(4/11/2024) lalu.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Masrukin bahwa dari hasil pemeriksan ditemukannya ada dua pelanggaran, dalam pelaksanaan Debat Publik Kedua Pilkada Kabupaten Blitar pada, Senin(4/11/2024) lalu.
"Diantaranya, ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar adalah perihal Surat Keterangan (SK) Tata Tertib (Tatib) debat kedua Pilbup Blitar, baru dibuat pada hari pelaksanaan yakni 4 November 2024. Artinya SK Tatib baru dikeluarkan pada hari H pelaksanaan debat kedua," ujar Masrukin, Jumat(15/11/2024).
Kemudian kedua, salinan SK Tatib debat kedua tersebut diketahui tidak diberikan kepada kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar.
"Hal itu tentu menjadi bentuk pelanggaran debat yang harus diperbaiki oleh KPU Kabupaten Blitar saat debat ketiga mendatang," jelasnya.
Maka ditegaskan Masrukin agar kejadian seperti debat publik kedua yang diselenggarakan KPU Kabupaten Blitar tidak terulang kembali, Bawaslu memberikan 6 rekomendasi sebagai langkah pencegahan.
"Pada intinya enam poin rekomendasi ini harus dapat dilakukan KPU, agar situasi dalam pelaksanaan debat ketiga bisa kondusif," tegas Masrukin.
Adapun isi rekomendasi tersebut, agar KPU melaksanakan koordinasi dengan paslon, untuk mencapai kesepemahaman bersama dan melaksanakan debat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami rekomendasikan agar KPU Kabupaten Blitar dapat bersikap tegas, berpedoman kepada PKPU 13 / 2024 tentang Kampanye serta keputusan KPU RI Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," terangnya.
KPU sebagai pihak yang memfasilitasi debat publik salah satu metode kampanye, lanjut Masrukin hendaknya dapat memberikan kesempatan yang sama dan proporsional. Kepada paslon untuk menyampaikan visi misi dan program kerja, dalam debat publik ketiga.
"Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi visi, misi, dan program dari masing-masing
paslon sebagai bentuk pendidikan politik," tandas Masrukin.
Masrukin menekankan dalam rapat koordinasi persiapan debat publik ketiga, KPU Kabupaten Blitar dapat mengundang petugas penghubung (LO) Paslon Nomor Urut 01 dan LO Paslon Nomor Urut 02. Untuk mengkomunikasikan dan membuat kesepahaman bersama, mengenai pelaksanaan debat publik ketiga.
"Dalam koordinasi dengan paslon di Debat Publik berikutnya, KPU Kabupaten Blitar tegas menyatakan kepada masing masing paslon dengan berpedoman pada PKPU 13 tahun 2024 pasal 19
ayat (6) “Dalam hal Pasangan Calon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan bahwa
Pasangan Calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota," imbuh Masrukin.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat debat publik kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 yang digelar KPU Kabupaten Blitar, di Kampung Coklat, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Senin(4/11/2024).
Dengan tema "Meningkatkan Pelayanan Masyarakat dan Menyelesaikan Persoalan Daerah" awalnya berjalan lancar mulai pembukaan hingga memasuki segmen pertama, penyampaikan visi misi dan program paslon yang diawali oleh paslon nomor urut 2, Rini Syarifah dan Abdul Ghoni (RINDU).
Saat Cawabup Blitar Rini Syarifah membacakan visi misinya, muncul interupsi hingga teriakan protes dari kubu paslon nomor urut 1, Rijanto-Beky Herdihansah (RIZKY). Meskipun sudah diperingatkan berkali-kali oleh moderator, tetap tidak dihiraukan.
Mereka protes, karena paslon nomor urut 2 membawa kertas catatan. Terjadi kericuhan, hingga paslon RIZKY walk out (WO) meninggalkan panggung dan debat publik kedua dihentikan oleh KPU Kabupaten Blitar.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino ketika akan dikonfirmasi mengenai hal ini tidak merespon atau belum memberikan jawabannya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra